Gerebek Produsen Rokok Ilegal
SIDOARJO – Pajak cukai yang terus membubung tinggi membuat sebagian produsen rokok mengambil jalan pintas. Mereka menggunakan cukai palsu. Seperti yang dilakukan perusahaan rokok milik Bambang K. di Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin. Selama setahun belakangan, pemuda 30 tahun tersebut menjalankan usahanya secara ilegal
Namun, Bambang yang menjadi otak bisnis itu belum berhasil dicokok polisi. Yang diamankan hanya anak buahnya. ’’Jika ditotal, kerugian negara atas operasi pabrik rokok tersangka tersebut mencapai Rp 1,5 miliar,’’ jelas Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKBP Manang Soebeti dalam ungkap kasus kemarin (20/3).
Bambang tidak sendirian menjalankan industri rumahan itu. Pelaku dibantu empat pegawainya. Dalam sehari, tersangka mampu memproduksi satu dus rokok. Satu dus berisi 20 slop. Menurut Manang, status Bambang saat ini masih buron. Sebab, saat petugas melakukan penggeledahan, Bambang tidak berada di tempat. Tersangka berhasil kabur.
Dalam rumah yang sekaligus menjadi gudang rokok itu, petugas hanya menemukan empat kar yawan dan barang bukti. Di antaranya, alat-alat pembuat rokok. Saat petugas datang, para karyawan sedang memproduksi rokok. ’’Dia (Bambang, Red) memang merupakan pemilik utama,’’ katanya.
Petugas langsung mengamankan empat karyawan Bambang di Mapolresta Sidoarjo dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Salah seorang di antara mereka bernama Abdullah. Dia merupakan penanggung jawab produksi.
Dari keterangan yang dihimpun, pabrik rokok tersebut tak hanya mendistribusikan barang di wilayah Sidoarjo, namun meluas ke berapa daerah di Jatim seperti Probolinggo serta beberapa daerah di Pulau Kalimantan dan Sulawesi.
Merek rokok produksi Bambang itu beragam. Di antaranya, Grand Max, Bintang, dan B Mild. Rokok berisi 18 hingga 20 batang itu dipatok dengan harga sekitar Rp 2.500 per bungkus. ’’Selain menggunakan cukai palsu, rokok tersebut tidak terdaftar di Kemenkun HAM,’’ ungkap Manang.
Hingga kini, polisi menelusuri penerima paket rokok itu di berbagai daerah. Penerima produk tersebut masih gelap. Dalam penggeledahan itu, seluruh tersangka mengaku sekadar bertugas memproduksi tanpa melakukan distribusi. Diduga kuat ada jaringan lain yang melakukan hal serupa. ’’Penerima barang tersebut dan jaringannya masih kami selidiki,’’ ucapnya.
Dari penggeledahan yang dilakukan pada pekan lalu (16/3), petugas mengamankan dua kardus berisi rokok batangan yang belum dikemas dan 18 dus rokok yang siap edar. Petugas juga menyita mesin produksi rokok ilegal itu seperti mesin linting, alat pencacah tembakau, alat pengemas rokok, serta cukai palsu yang di-print dengan menggunakan komputer dan mesin cetak.
Manang menjelaskan, kasus tersebut segera dilaporkan ke bea cukai terdekat. Para pelaku bakal dijerat pasal berlapis. ’’Mereka bisa dikenai pasal 14 dan 55 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan kurungan maksimal lima tahun penjara,’’ ujarnya. (jos/c23/hud)