Pengemudi Honda Jazz Maut Dituntut 4 Bulan
GRESIK – Irwan, pengemudi Honda Jazz yang menewaskan dua korban pada malam Natal lalu (25/12), dituntut ringan. Dalam sidang kemarin (6/3), jaksa meminta majelis hakim menghukum Irwan dengan pidana penjara 4 bulan, denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan.
Jaksa menjerat Irwan dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No 22/2009. Pasal itu mengenai kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Jaksa Hadi Sucipto menganggap ada beberapa unsur yang meringankan Irwan. Di antaranya, keluarga korban dan terdakwa sudah menjalin perdamaian. Keluarga korban juga ikhlas memaafkan Irwan dan tidak menuntut. Sementara itu, hal yang menjadi unsur pemberat, kelalaian Irwan dalam mengemudi mengakibatkan dua nyawa melayang. ”Ini murni kelalaian pengemudi yang kurang memperkirakan datangnya kendaraan dari arah berlawanan saat menyalip,” ujar Hadi.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Irwan keluar dari ruang sidang dengan didampingi sang ibu. Dia sempat menangis sebentar sambil membawa surat tuntutan yang telah dia gulung. Ibunda Irwan yang enggan disebutkan namanya menuturkan, pihaknya sudah memberikan santunan uang beserta bantuan selama proses pemakaman hingga selamatan para korban meninggal. ”Selama selamatan mulai 7 hari sampai 40 hari, kami ikut menyumbang dana. Antara kami dan keluarga korban juga sudah jadi saudara,” terangnya.
Hakim ketua Putu Mahendra, dalam sidang pekan lalu, menggali beberapa keterangan dari Irwan. Mulai kecepatan berkendara saat kejadian hingga kondisi jalan. Di depan hakim, Irwan mengaku saat itu menyetir dalam kecepatan 80 km/jam. ”Kondisi jalannya lurus, tapi agak bergelombang,” terang Irwan. Dalam keterangan tersebut, juga didapati fakta bahwa Irwan memiliki SIM A yang sudah habis masa berlakunya. Irwan juga mengaku langsung pulang menuju ke rumahnya setelah menabrak korban. Dia tidak berhenti dan melihat kondisi korban. ’’Saya panik dan takut dihajar massa,” ungkap dia. (hay/c6/ai)