Jawa Pos

Pemalsu Pita Cukai Divonis 30 Bulan

-

SURABAYA – Tubuh Sanusi seketika lemas saat majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhka­n vonis 30 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan hologram pita cukai.

Bukan hanya itu, majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti juga menjatuhka­n denda Rp 71,4 miliar. Jumlah tersebut merupakan 10 kali lipat dari potensi kerugian uang negara yang ditaksir Rp 7,1 miliar. ’’Apabila tidak dibayar, sesuai ketentuan akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,’’ terang Unggul saat membacakan amar putusan di Ruang Tirta I PN Surabaya kemarin (6/3).

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Djunaedi menuntut Sanusi dengan hukuman tiga tahun penjara. Sementara itu, besaran denda yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa.

Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa Sanusi terbukti bersalah melanggar pasal 55 huruf a UU RI No 39 Tahun 2007 tentang Cukai juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, tidak ada alasan pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana pria 43 tahun tersebut. ’’Jika Anda tidak terima dengan putusan ini, silakan ajukan upaya hukum. Begitu pula dengan jaksa,’’ kata Unggul.

Namun, terdakwa maupun jaksa mengaku menerima putusan hakim. Mereka langsung menandatan­gani berita acara putusan. ’’Putusan hakim sudah dua pertiga dari tuntutan kami. Jadi, sudah bisa diterima,” ujar jaksa Harwiadi.

Ihwal perbuatan terdakwa diungkap oleh petugas Bea dan Cukai Wilayah Jatim. Saat itu petugas mendapat informasi bahwa di rumah Sanusi ada kegiatan pemalsuan hologram pita cukai. Petugas lantas melakukan pengecekan yang diikuti dengan penggerebe­kan.

Berdasar berita acara identifika­si keaslian pita cukai hasil tembakau, pita cukai Sanusi bukanlah produk Konsorsium Perum atau palsu. Perbuatan tersebut berpotensi merugikan negara Rp 7,1 miliar.

Setelah diselidiki, terdakwa mendapat order dari Aziz yang kini berstatus buron. Setiap mencetak hologram pita tersebut, Sanusi mendapat keuntungan Rp 300 ribu per satu rim. (aji/c19/fal)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia