Genjot PPh, Siapkan Perda Baru
GRESIK – Aliran investasi dan perusahaan di Kota Pudak belum berdampak signifikan pada sektor pajak. Bahkan, terjadi penurunan nilai pajak penghasilan (PPh) 21 dari pekerja. Untuk mengejar pendapatan pajak, perda baru disiapkan.
Berdasar catatan KPP Pratama Gresik Utara, terjadi penurunan PPh 21 yang cukup tinggi. Nilai pajak yang masuk pada 2015 mencapai Rp 626,59 miliar. Tahun lalu, jumlah itu turun menjadi Rp 590,94 miliar. Nilai tersebut belum termasuk pajak yang masuk ke KPP Pratama Gresik Selatan.
’’Penyebabnya banyak. Salah satunya, kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP),’’ ujar Kasi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Gresik Utara Iswahyudi saat ditemui kemarin (3/3). Dia mengungkapkan kenaikan PTKP tahun lalu. Yakni, dari Rp 3 juta menjadi Rp 4,5 juta.
Menurut dia, selain kenaikan PTKP, problem itu dipicu minat pengusaha. Banyak perusahaan di Kota Giri. Namun, tidak semua industri menyetorkan pajak ke Gresik. ’’Di sini, sebagian besar hanya usaha cabang. Nah, setor pajaknya ya ke daerah pusat,’’ katanya. Dengan kondisi tersebut, pihaknya tak diam. Kantor pajak mengusulkan pembuatan perda baru. Aturan itu memuat keharusan perusahaan untuk mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Perda tersebut sudah diproses pemkab dan DPRD Gresik. Aturan itu diprediksi mulai diterapkan tahun depan. Perda baru mengharuskan pengusaha menyetorkan pajak ke Kota Giri. ’’Dari mana pun asalnya, pekerja yang masuk harus punya NPWP Gresik. Perusahaan harus mengurusnya,’’ tegas Iswahyudi. Dia optimistis langkah tersebut bisa mendorong pendapatan pajak, terutama bagi hasil PPh 21. (hen/c18/ai)