Usul Dibentuk TPF Antasari-SBY
JAKARTA – Kasus dugaan kriminalisasi yang dilaporkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar terhadap mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menuntut penyelesaian transparan di depan publik. Dengan tingkat sensitivitas yang tinggi, tim pencari fakta (TPF) perlu dibentuk agar bisa menyelesaikan kasus itu melalui jalur rekonsiliasi.
”Ini yang terkait adalah mantan ketua KPK dan mantan presiden. Mereka harus ditempatkan di posisi memadai dan terhormat,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G. Plate kemarin. Menurut Plate, TPF perlu dibentuk untuk menyelesaikan kasus di luar jalur hukum agar tercipta rekonsiliasi antartokoh negara itu.
Dia menambahkan, posisi TPF penting untuk mendukung proses penyelidikan kepolisian. Dalam hal ini, pemberian grasi Presiden Joko Widodo dicurigai oleh SBY bermuatan politis. Jika hal tersebut dibiarkan, jalannya pemerintahan secara nasional tentu bisa terganggu. ”Sebaiknya TPF dibentuk untuk mengakhiri politisasi itu,” ujar Plate.
Pengamat pidana Abdul Fikar Hajar dari Universitas Trisakti menilai, saat ini belum jelas pasal-pasal yang disangkakan Antasari kepada SBY. Abdul juga tidak yakin bahwa pemberian grasi tersebut bernuansa politis. Karena itu, pembentukan TPF perlu, tapi tidak oleh pemerintah. ”Sebaiknya TPF dibentuk DPR. Karena kalau dibentuk pemerintah, akan ada indikasi bias kepentingan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristianto menegaskan bahwa partainya tidak terlibat polemik Antasari dan SBY. Namun, dia mempertanyakan kenapa persoalan tersebut kemudian ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. ”Apa ada persoalan besar dari Pak SBY sehingga setiap ada masalah selalu menyerang Pak Jokowi. Kami prihatin,” papar dia.
Terkait grasi yang diberikan kepada Antasari, Hasto menjelaskan, pengampunan itu diberikan sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur. ”Grasi diberikan melalui MA,” ucapnya. Jadi, menurut dia, tidak benar jika grasi diberikan karena ada kepentingan politik.
Dengan melaporkan kasusnya ke Bareskrim Polri, menurut Hasto, Antasari berusaha mencari keadilan tanpa campur tangan pihak mana pun. Partainya melihat Antasari merupakan orang yang sudah menjalani proses hukum dan berusaha menyampaikan kebenaran. Menurut dia, dalam hukum dikenal istilah novum. (bay/lum/c10/fat)