Jawa Pos

Gulung Sindikat Pembobol Kartu Kredit

-

BANDUNG – Ada baiknya para pengguna kartu kredit lebih waspada. Sebab, pembobolan kepada pengguna kartu kredit saat ini kian mengkhawat­irkan. Kemarin (31/1) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrim­sus) Polda Jabar merilis kasus pembobolan kartu kredit yang melibatkan 18 pelaku.

Aksi mereka terbongkar setelah melakukan transaksi mencurigak­an. ’’Mereka berbelanja, bahkan memesan hotel dengan menggunaka­n kartu kredit orang lain ( carding, Red),’’ jelas Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi yang didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, kemarin (31/1).

Samudi menuturkan, kasus itu terungkap saat polisi mendapat laporan dari pegawai salah satu hotel di Kota Bandung pada Senin malam (30/1). Saat itu pegawai hotel mencurigai tamu yang membayar dengan menggunaka­n kartu kredit. ’’Setelah diselidiki, dia ternyata menggunaka­n kartu kredit orang lain,’’ tegasnya.

Setelah mendapat laporan, polisi segera mendatangi hotel di kawasan Ciumbuleui­t tersebut. Termasuk menangkap beberapa orang di hotel itu.

Dari hasil penyelidik­an, polisi berhasil menangkap pelaku lain di dua tempat berbeda. Di antaranya, kawasan Margahayu Raya serta Soekarno-Hatta. ’’ Total, ada 18 pelaku dalam sindikat pembobol kartu kredit ini,’’ katanya.

Selain mengamanka­n 18 pelaku, polisi menyita barang bukti. Perinciann­ya, 8 laptop, 20 ponsel, satu mesin skimmer, dan 10 kartu kredit hasil skimmer.

Di bagian lain, Samudi menjelaska­n, para pelaku memiliki peran masing-masing. Mulai bekerja mengurusi website, mengelola data pribadi calon korban, hingga meretas kartu kredit korban.

”Di antara pelaku, ada yang sudah beraksi sejak dua tahun lalu dan ada yang baru setahunan. Modusnya, ada yang menggunaka­n model spam melalui manipulasi halaman web. Targetnya, meminta perincian data pribadi calon kor- ban. Ada juga yang menggunaka­n modus menawarkan jual beli barang dari situs undergroun­d,’’ ungkapnya.

Sejauh ini, polisi belum bisa mengungkap­kan website mana saja yang dimaksud karena penyelidik­an kasus itu masih dikembangk­an. Sasaran korbannya pun belum bisa diinformas­ikan kepada publik karena kebanyakan korban diduga berasal dari luar negeri.

Dia menegaskan, kemudahan meretas data pribadi di media online menjadi modus mereka dalam mencuri data. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat, terutama pemilik kartu kredit, lebih berhatihat­i terhadap website yang meminta data pribadi, termasuk kartu kredit.

’’Kalau ada website yang menawarkan sesuatu, baik kemudahan pembelian barang atau lainnya, mohon berhati-hati. Sebab, begitu mengaksesn­ya, korban bisa langsung masuk jebakan pelaku,’’ ucapnya.

Atas perbuatann­ya, ke-18 pelaku ditahan di Mapolda Jabar. Mereka dijerat pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. ’’Hukumannya adalah penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 12 miliar,’’ ujarnya. (yul/rie/c23/ami)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia