Gulung Sindikat Pembobol Kartu Kredit
BANDUNG – Ada baiknya para pengguna kartu kredit lebih waspada. Sebab, pembobolan kepada pengguna kartu kredit saat ini kian mengkhawatirkan. Kemarin (31/1) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar merilis kasus pembobolan kartu kredit yang melibatkan 18 pelaku.
Aksi mereka terbongkar setelah melakukan transaksi mencurigakan. ’’Mereka berbelanja, bahkan memesan hotel dengan menggunakan kartu kredit orang lain ( carding, Red),’’ jelas Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi yang didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, kemarin (31/1).
Samudi menuturkan, kasus itu terungkap saat polisi mendapat laporan dari pegawai salah satu hotel di Kota Bandung pada Senin malam (30/1). Saat itu pegawai hotel mencurigai tamu yang membayar dengan menggunakan kartu kredit. ’’Setelah diselidiki, dia ternyata menggunakan kartu kredit orang lain,’’ tegasnya.
Setelah mendapat laporan, polisi segera mendatangi hotel di kawasan Ciumbuleuit tersebut. Termasuk menangkap beberapa orang di hotel itu.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku lain di dua tempat berbeda. Di antaranya, kawasan Margahayu Raya serta Soekarno-Hatta. ’’ Total, ada 18 pelaku dalam sindikat pembobol kartu kredit ini,’’ katanya.
Selain mengamankan 18 pelaku, polisi menyita barang bukti. Perinciannya, 8 laptop, 20 ponsel, satu mesin skimmer, dan 10 kartu kredit hasil skimmer.
Di bagian lain, Samudi menjelaskan, para pelaku memiliki peran masing-masing. Mulai bekerja mengurusi website, mengelola data pribadi calon korban, hingga meretas kartu kredit korban.
”Di antara pelaku, ada yang sudah beraksi sejak dua tahun lalu dan ada yang baru setahunan. Modusnya, ada yang menggunakan model spam melalui manipulasi halaman web. Targetnya, meminta perincian data pribadi calon kor- ban. Ada juga yang menggunakan modus menawarkan jual beli barang dari situs underground,’’ ungkapnya.
Sejauh ini, polisi belum bisa mengungkapkan website mana saja yang dimaksud karena penyelidikan kasus itu masih dikembangkan. Sasaran korbannya pun belum bisa diinformasikan kepada publik karena kebanyakan korban diduga berasal dari luar negeri.
Dia menegaskan, kemudahan meretas data pribadi di media online menjadi modus mereka dalam mencuri data. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat, terutama pemilik kartu kredit, lebih berhatihati terhadap website yang meminta data pribadi, termasuk kartu kredit.
’’Kalau ada website yang menawarkan sesuatu, baik kemudahan pembelian barang atau lainnya, mohon berhati-hati. Sebab, begitu mengaksesnya, korban bisa langsung masuk jebakan pelaku,’’ ucapnya.
Atas perbuatannya, ke-18 pelaku ditahan di Mapolda Jabar. Mereka dijerat pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. ’’Hukumannya adalah penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 12 miliar,’’ ujarnya. (yul/rie/c23/ami)