Kamaludin-Patrialis Sudah Bersepakat
JAKARTA – Kasus suap permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar semakin terang. Berdasar hasil pemeriksaan silang tersangka, terungkap adanya pertemuan untuk mencapai kesepakatan ( meeting of mind) antara Patrialis dan Kamaludin, perantara suap yang kini tersangka.
Sebelumnya KPK menangkap Kamaludin pada Rabu (25/1) pukul 10.00 di kawasan lapangan golf Rawamangun, Jakarta Timur. Sebelum penangkapan di lokasi pertama itu, Kamaludin diduga bertemu dengan Patrialis di lokasi yang sama. Nah, saat itulah KPK menemukan indikasi meeting of
mind. ”Ketika itu indikasi transaksi terjadi,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kemarin (30/1).
Dalam konteks kasus tersebut, operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK setelah peristiwa tindak pidana terjadi. ”Kami sudah tahu ada pertemuan antara PAK (Patrialis Akbar) dan KM (Kamaludin) sebagai perantara dan kami cek benar pada Rabu pagi ada pertemuan,” jelas Febri.
Indikasi suap lewat OTT itu dikuatkan barang bukti yang diamankan dari Kamaludin saat ditangkap. Berupa draf putusan MK nomor 129/PUU-XIII/2015 yang dimohonkan perwakilan asosiasi peternak lokal, petani, pedagang, dan konsumen daging. ”Tim sudah memastikan bahwa draf putusan yang telah pindah tangan itu sama dengan draf putusan asli MK yang belum dibacakan,” jelasnya.
Berdasar bukti permulaan dan keterangan Kamaludin itu, penyidik memiliki alasan kuat untuk melakukan OTT terhadap Patrialis di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada hari yang sama pukul 21.30 bersama seorang perempuan.
Penegasan kronologi OTT itu membantah pernyataan Patrialis yang merasa tidak bersalah.
KPK pun mengungkap hasil pemeriksaan silang tiga saksi tersangka, yakni Basuki Hariman, Ng Fenny, dan Kamaludin, kemarin. Yaitu, suap dilatarbelakangi keinginan untuk memengaruhi Patrialis agar mengabulkan sebagian uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. (tyo/c9/agm)