Saipul Jamil Tersangka Suap
Eks Dirjen Masuk Sel, Jafar Diperiksa
MANTAN Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman tidak bisa lagi bergerak bebas. Mulai kemarin (21/12) KPK menahan tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik itu.
Sebelum ditahan, Irman harus menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Saat keluar dari gedung komisi antirasuah pukul 21.30, mantan pejabat tersebut sudah mengenakan rompi tahanan oranye. Ketika ditanya soal penahanan dirinya, dia hanya bisa pasrah. ”Diikuti saja,” ujarnya. Menurut dia, KPK sudah mempunyai standard operating procedure (SOP) dalam melakukan penahanan.
Apakah merasa dikorbankan dalam perkara suap yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu? Irman memilih bungkam. Dia juga tidak mau buka suara soal keterlibatan anggota komisi II atau pejabat Kemendagri lainnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Irman ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK. Dia ditahan mulai 21 Desember hingga 9 Januari 2017. ”Ditahan untuk 20 hari ke depan,” terangnya.
Soesilo Ariwibowo, pengacara Irman, menegaskan bahwa kliennya mengajukan permohonan menjadi justice collaborator ( JC) kepada KPK. ”Permohonan diajukan sejak 24 November lalu,” katanya saat mendampingi kliennya kemarin. Namun, kata dia, hingga kini belum ada jawaban dari KPK.
Febri menyatakan, komisinya senang jika ada tersangka yang mengajukan JC. Dengan menjadi JC, mereka tentu harus siap membantu KPK untuk mengusut perkara tersebut.
Sampai saat ini, penyidik terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. Mantan aktivis ICW itu menyatakan, tidak mungkin hanya Irman dan Sugiharto yang menikmati uang hasil korupsi tersebut. Selain pihak eksekutif, penyidik terus memeriksa mantan anggota Komisi II DPR. Sebab, komisi itulah yang membahas program nasional tersebut. Mereka dianggap mengetahui perencanaan hingga pengesahan anggaran yang mencapai Rp 5,9 triliun.
Kemarin penyidik memeriksa mantan anggota DPR Jafar Hafsah. Datang pukul 09.40, Jafar keluar dari gedung KPK pukul 17.30. Dia mengaku dimintai informasi tentang apa yang pernah ditanyakan penyidik kepada dirinya. ”Untuk menyempurnakan informasi pada waktu lalu,” terang dia.
Menurut dia, banyak keterangan yang perlu dilengkapi. Namun, politikus Partai Demokrat itu enggan menjelaskan detail materi pemeriksaan. ” Tanya kepada penyidik saja,” tegas mantan ketua Fraksi Partai Demokrat itu. Dia juga tidak mau menanggapi komentar Nazaruddin yang menudingnya menerima uang. (lum/c5/agm)