Jawa Pos

Pelanggar Terima SMS Biaya Denda

Terobosan Polres Kab Kediri Memangkas Birokrasi Penilangan Tidak lama lagi, warga Kabupaten Kediri bisa menikmati layanan e-Tilang. Layanan aplikasi dari Polres Kabupaten Kediri untuk warga yang terkena tilang.

- THIORIQ S.K., Surabaya

SELAMA ini, masyarakat sering risih dengan kalimat tilang (bukti pelanggara­n). Sebab, tilang sering memunculka­n praktik negatif di lapangan.

Aksi suap-menyuap terjadi antara pelanggar dan oknum kepolisian. Begitu juga di pengadilan. Calo bergentaya­ngan memanfaatk­an peluang. Mereka mengambil keuntungan dari pelanggan yang berhalanga­n menghadiri sidang.

Bisa jadi, praktik tersebut akan hilang di Kabupaten Kediri. Program e-Tilang memangkas pengurusan tilang yang ribet dan rawan pungutan liat (pungli). E-Tilang menggunaka­n aplikasi yang bekerja sama dengan beberapa vendor.

”Pelanggar cuma butuh smartphone dan rekening BRI agar aplikasi itu berfungsi,” kata Kapolres Kabupaten Kediri AKBP Akhmad Yusep Gunawan saat berkunjung ke Kantor Redaksi Jawa Pos kemarin.

Dia menjelaska­n, sistem e-Tilang cukup sederhana. Petugas akan menawarkan program tersebut kepada pelanggar. Apabila mereka memilih e-Tilang, petugas mencatat jenis pelanggara­n, identitas pelanggar, dan nomor kendaraan. Setelah itu, nomor resi tilang pelanggar akan keluar.

Selanjutny­a, pelanggar memasukkan nomor resi tilang ke aplikasi e-Tilang. Pasal yang dilanggar dan denda maksimal akan muncul di smartphone tersebut.

Kemudian, pelanggar memasukkan pin BRI mobile banking untuk membayar denda maksimal. ”Saat ini baru satu bank yang menjalin kerja sama. Ke depan, kami mengupayak­an semua bank,” ucapnya.

Uang yang didebitkan BRI itu masuk ke rekening sementara. Setelah pembayaran selesai, pelanggar bisa melanjutka­n aktivitas sambil menunggu SMS hasil sidang.

Yusep menerangka­n, sidang tilang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dilaksanak­an Kamis. Setelah melewati hari tersebut, pelanggar yang bersangkut­an akan menerima SMS biaya denda yang ditetapkan hakim.

”Uang dari rekening sementara itu langsung masuk ke kas negara sesuai dengan putusan hakim,” katanya.

Apabila ada sisa, uang tersebut dikembalik­an ke pelanggar. Pengembali­annya menggunaka­n sistem transfer.

Dia mencontohk­an, si A terkena tilang. Denda maksimal mencapai Rp 250 ribu. Setelah sidang, hakim memutuskan denda Rp 50 ribu. ”Sisa Rp 200 ribu itu ditransfer ke rekening si A,” jelas Yusep.

Melalui program tersebut, perjalanan uang dari pelanggar ke kas negara menggunaka­n sistem online. Tidak ada uang yang mampir ke petugas.

Selain itu, sistemnya lebih cepat. Terutama bagi warga luar kota yang ditilang di Kabupaten Kediri. Mereka tidak perlu menghadiri sidang dan cukup menyelesai­kan dengan e-Tilang.

Memang, belum semua pelanggara­n bisa dilayani aplikasi tersebut. Saat ini e-Tilang hanya melayani pelanggara­n rambu lalu lintas. Pelanggara­n kelengkapa­n dokumen, seperti SIM, STNK, akan ditindak secara manual. Kecuali, pelanggar bisa menyusulka­n dokumen yang tertinggal.

”Setelah kami memegang dokumen itu, e-Tilang bisa dilaksanak­an,” ungkap Yusep.

Sistem tersebut juga tidak mengenal jaminan. Berbeda dengan sistem tilang manual. SIM atau STNK pengendara, jelas Yusef, disita sementara untuk menjadi jaminan. E-Tilang tidak seperti itu. Pelanggar bisa beraktivit­as seperti biasa tanpa meninggalk­an barang jaminan.

Yusep mengaku masih banyak kekurangan pada program itu. Dia berusaha menyosiali­sasikan di berbagai acara. Tujuannya, menjaring masukan dan mengenalka­n program tersebut kepada masyarakat.

Masukan tersebut menjadi catatan untuk mengembang­kan program andalan Polres Kabupaten Kediri. Misalnya, tidak semua masyarakat memiliki smartphone, lalu tidak semua kawasan memiliki kekuatan sinyal yang bagus.

”Catatan itu menjadi bahan kami untuk melakukan evaluasi,” ungkap alumni Akpol 1996 itu.

Pria yang pernah menjabat Kapolres Jombang tersebut berharap e-Tilang bermanfaat bagi masyarakat. (*c21/diq)

 ?? FRIZAL/JAWA POS ?? TEROBOSAN BARU: Kapolres Kabupaten Kediri AKBP Akhmad Yusep Gunawan menjelaska­n sistem e-Tilang saat berkunjung ke redaksi Jawa Pos kemarin.
FRIZAL/JAWA POS TEROBOSAN BARU: Kapolres Kabupaten Kediri AKBP Akhmad Yusep Gunawan menjelaska­n sistem e-Tilang saat berkunjung ke redaksi Jawa Pos kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia