Pelanggar Terima SMS Biaya Denda
Terobosan Polres Kab Kediri Memangkas Birokrasi Penilangan Tidak lama lagi, warga Kabupaten Kediri bisa menikmati layanan e-Tilang. Layanan aplikasi dari Polres Kabupaten Kediri untuk warga yang terkena tilang.
SELAMA ini, masyarakat sering risih dengan kalimat tilang (bukti pelanggaran). Sebab, tilang sering memunculkan praktik negatif di lapangan.
Aksi suap-menyuap terjadi antara pelanggar dan oknum kepolisian. Begitu juga di pengadilan. Calo bergentayangan memanfaatkan peluang. Mereka mengambil keuntungan dari pelanggan yang berhalangan menghadiri sidang.
Bisa jadi, praktik tersebut akan hilang di Kabupaten Kediri. Program e-Tilang memangkas pengurusan tilang yang ribet dan rawan pungutan liat (pungli). E-Tilang menggunakan aplikasi yang bekerja sama dengan beberapa vendor.
”Pelanggar cuma butuh smartphone dan rekening BRI agar aplikasi itu berfungsi,” kata Kapolres Kabupaten Kediri AKBP Akhmad Yusep Gunawan saat berkunjung ke Kantor Redaksi Jawa Pos kemarin.
Dia menjelaskan, sistem e-Tilang cukup sederhana. Petugas akan menawarkan program tersebut kepada pelanggar. Apabila mereka memilih e-Tilang, petugas mencatat jenis pelanggaran, identitas pelanggar, dan nomor kendaraan. Setelah itu, nomor resi tilang pelanggar akan keluar.
Selanjutnya, pelanggar memasukkan nomor resi tilang ke aplikasi e-Tilang. Pasal yang dilanggar dan denda maksimal akan muncul di smartphone tersebut.
Kemudian, pelanggar memasukkan pin BRI mobile banking untuk membayar denda maksimal. ”Saat ini baru satu bank yang menjalin kerja sama. Ke depan, kami mengupayakan semua bank,” ucapnya.
Uang yang didebitkan BRI itu masuk ke rekening sementara. Setelah pembayaran selesai, pelanggar bisa melanjutkan aktivitas sambil menunggu SMS hasil sidang.
Yusep menerangkan, sidang tilang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dilaksanakan Kamis. Setelah melewati hari tersebut, pelanggar yang bersangkutan akan menerima SMS biaya denda yang ditetapkan hakim.
”Uang dari rekening sementara itu langsung masuk ke kas negara sesuai dengan putusan hakim,” katanya.
Apabila ada sisa, uang tersebut dikembalikan ke pelanggar. Pengembaliannya menggunakan sistem transfer.
Dia mencontohkan, si A terkena tilang. Denda maksimal mencapai Rp 250 ribu. Setelah sidang, hakim memutuskan denda Rp 50 ribu. ”Sisa Rp 200 ribu itu ditransfer ke rekening si A,” jelas Yusep.
Melalui program tersebut, perjalanan uang dari pelanggar ke kas negara menggunakan sistem online. Tidak ada uang yang mampir ke petugas.
Selain itu, sistemnya lebih cepat. Terutama bagi warga luar kota yang ditilang di Kabupaten Kediri. Mereka tidak perlu menghadiri sidang dan cukup menyelesaikan dengan e-Tilang.
Memang, belum semua pelanggaran bisa dilayani aplikasi tersebut. Saat ini e-Tilang hanya melayani pelanggaran rambu lalu lintas. Pelanggaran kelengkapan dokumen, seperti SIM, STNK, akan ditindak secara manual. Kecuali, pelanggar bisa menyusulkan dokumen yang tertinggal.
”Setelah kami memegang dokumen itu, e-Tilang bisa dilaksanakan,” ungkap Yusep.
Sistem tersebut juga tidak mengenal jaminan. Berbeda dengan sistem tilang manual. SIM atau STNK pengendara, jelas Yusef, disita sementara untuk menjadi jaminan. E-Tilang tidak seperti itu. Pelanggar bisa beraktivitas seperti biasa tanpa meninggalkan barang jaminan.
Yusep mengaku masih banyak kekurangan pada program itu. Dia berusaha menyosialisasikan di berbagai acara. Tujuannya, menjaring masukan dan mengenalkan program tersebut kepada masyarakat.
Masukan tersebut menjadi catatan untuk mengembangkan program andalan Polres Kabupaten Kediri. Misalnya, tidak semua masyarakat memiliki smartphone, lalu tidak semua kawasan memiliki kekuatan sinyal yang bagus.
”Catatan itu menjadi bahan kami untuk melakukan evaluasi,” ungkap alumni Akpol 1996 itu.
Pria yang pernah menjabat Kapolres Jombang tersebut berharap e-Tilang bermanfaat bagi masyarakat. (*c21/diq)