Kasun Maling Burung Kini Pengguna Sabu-Sabu
WONOAYU – Ada-ada saja kelakuan Kepala Dusun (Kasun) Wonoayu Agus Jadmadi (AJ). Perangkat desa tersebut tidak kenal kapok mendekam di penjara. Bagaimana tidak, kini dia ditahan di Polsek Sidoarjo lantaran tepergok membawa sabu-sabu (SS) saat ke kantor pada Jumat (8/4). Padahal, sebelumnya dia dibui tiga bulan di Mapolsek Wonoayu akibat ulahnya mencuri burung tetangga pada 2013.
Sebagai perangkat desa, AJ seharusnya bisa menjadi teladan bagi masyarakat. Namun, kini AJ membuktikan bahwa dirinya tidak bisa mengemban amanah. Berdasar hasil pengembangan penyidikan, pria 42 tahun itu diincar jajaran Polsek Sidoarjo sejak lama. Saat akan melakukan penangkapan, polisi mengintainya sejak pagi.
Saat itu AJ bekerja di kantor Balai Desa Wonoayu seperti biasa. Sekitar pukul 15.00, dia pun pergi ke kantor Kecamatan Wonoayu. Dengan membawa tas, AJ ingin menyerahkan dokumen administrasi ke kecamatan. Tiba-tiba, saat sudah sampai di gerbang kantor kecamatan, dia didatangi polisi. AJ juga dihadang anggota satpol PP yang berjaga di gerbang. ’’Saya kaget. Petugas minta saya ngeluarin barang-barang di tas,’’ ujarnya kemarin (11/4).
Awalnya, dia sempat mengelak saat petugas melakukan pemeriksaan. Namun, AJ pun akhirnya mengeluarkan satu kantong plastik SS seberat 0,28 gram dari tas hitamnya itu. Dia membantah jika barang haram tersebut miliknya. ’’Tiba-tiba dia ngeluarin sabu sendiri sambil bilang kalau itu bukan punyanya,’’ kata Kanitreskrim Polsek Sidoarjo Aiptu Sulasno.
Saat itu, kata Sulasno, AJ malah menuduh polisi yang memasukkan SS ke tasnya. Lantas, warga Desa Wonoayu RT 2, RW 4, itu pun marah-marah. Sontak, petugas meringkusnya, kemudian membawanya ke Mapolsek Sidoarjo. Bahkan, tersangka tetap bersikukuh saat diperiksa. Tersangka menuduh rekan kantornya yang memasukkan sabu-sabu ke tas hitamnya itu. ’’Repot juga kan kalau begitu,’’ ujar Sulasno.Namun, tersangka terbukti positif mengonsumsi SS setelah dites urine. (tib/c15/tia)