Jawa Pos

Penghuni Keputran Di-Deadline 14 April

Kembalikan Fungsi Stan atau Diusir

-

SURABAYA – Pemkot menetapkan 14 April sebagai batas akhir bagi stan dan kios yang dijadikan hunian di Pasar Keputran Utara. Melalui Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Surabaya, mereka meminta penyewa segera mengembali­kan lagi fungsi bangunan seperti semula. Jika anjuran itu tidak diindahkan, stan dan kios tersebut akan disegel.

Kepastian itu diungkapka­n Direktur Pembinaan Pedagang PDPS Nurul Azza di Pasar Keputran Utara kemarin (11/4). Dia mengatakan, dari operasi yustisi minggu lalu, banyak stan dan kios di Pasar Keputran Utara yang berubah fungsi

Awalnya menjadi lapak, namun kini dipakai untuk tempat tinggal. Sedikitnya ada 46 kios di lantai 1 yang menjadi kamar kos. Di lantai 2 ada 183 stan yang dialihfung­sikan sebagai tempat tinggal.

Azza menjelaska­n, salah satu solusinya adalah meminta penyewa untuk mengembali­kan fungsi bangunan. Caranya dicocokkan dengan kartu sewa. ”Yang stan dikembalik­an menjadi stan. Sama juga dengan yang kios,” ucapnya saat memberikan penjelasan kepada pedagang kemarin.

Dia mengatakan, PDPS memberikan waktu kepada para penyewa selama dua hari. Kios dan stan yang selama ini tertutup diminta untuk dibuka. Sementara itu, barangbara­ng rumah tangga, seperti kasur, kompor, serta barang elektronik, harus dikeluarka­n. ”Kami akan membantu untuk memindahka­n barang-barangnya,” jelasnya.

PDPS juga sudah menyiapkan sanksi tegas bagi penyewa yang tidak mau menuruti anjuran pemkot. Yaitu, stan dan kios akan disegel. Jika penyewa tetap bandel, sanksi berikutnya sangat berat. Yakni, pencabutan kepemilika­n stan dan kios. Penyewa tetap bisa memiliki stan dan kiosnya asal mau mengembali­kan lagi peruntukan­nya sebagai tempat jualan. ”Harus mau jadi pedagang,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, ada sejumlah pedagang yang menumpahka­n unek-uneknya. Misalnya, Tohir. Dia mengaku mempunyai stan di Pasar Keputran Utara. Stan itu warisan orang tuanya. Namun, sejak diwariskan, stan tersebut sudah disewa orang lain.

Tohir mengatakan, stan yang disewa itu kini berubah menjadi hunian. Beberapa KK sudah menempatin­ya. Dia mengaku kesulitan jika meminta penyewa untuk berjualan. ”Saya tidak bisa memaksa mereka berjualan. Kan mereka sudah bayar,” tuturnya.

Nasibnya sama dengan Abdul Aziz. Dia mempunyai stan di Pasar Keputran Utara lantai 2. Stan itu disewakan. Awalnya, penyewanya juga berjualan. Namun, akhirakhir ini penyewa mengubahny­a menjadi kos-kosan. ”Solusinya bagaimana ini?” jelasnya.

Azza menyatakan bahwa peruntukan stan dan kios tidak boleh berubah. Dia mengaku PDPS siap membantu untuk memberikan sosialisas­i kepada penyewa stan. Jika penyewa tersebut tetap tidak mau menuruti, sanksinya bisa dikeluarka­n.

Sementara itu, Direktur Teknik PDPS Zandy Ferryansya­h mengatakan, setelah ditertibka­n, PDPS akan menambah sejumlah sarana dan prasarana. Misalnya, di lantai 2. Selama ini lantai tersebut mayoritas menjadi hunian karena sepi. Ke depan PDPS membuat jembatan dari besi yang diletakkan di pintu masuk. ”Sehingga motor bisa masuk ke dalam lantai 2,” jelasnya. (aph/c6/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia