KPU Daerah Didorong Menjadi Lebih Terbuka
JAKARTA – Menjelang pelaksanaan pilkada serentak gelombang kedua pada 2017, KPU terus menyempurnakan sistem internalnya. Terutama, terkait dengan keterbukaan informasi publik setiap institusi penyelenggara pilkada di daerah.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan, KPU pusat saat ini menempati posisi kedua sebagai lembaga yang paling terbuka informasinya secara nasional. Ironisnya, kondisi tersebut belum merata. Masih banyak KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota yang belum memiliki sistem untuk menyediakan informasi secara terbuka.
’’Bahkan, ada KPU provinsi yang justru menempati posisi kedua dari bawah dalam hal keterbukaan informasi,’’ ujar Husni dalam rapat evaluasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik di kantor KPU, Jakarta, kemarin (22/3).
Di hadapan puluhan komisioner KPU provinsi se-Indonesia, Husni menekankan pentingnya aspek keterbukaan publik dalam pengelolaan data dan informasi. Apalagi, hal tersebut sudah diatur UU
Keterbukaan Informasi Publik (KIP). ’’ Mindset ini harus dimiliki semua komisioner di daerah,’’ imbuh Husni.
Komisioner KPU Ida Budiarti menambahkan, ketersediaan data dan keterbukaan informasi itu juga diperlukan sebagai pertanggungjawaban hukum. Sejumlah informasi standar harus ada. Mulai program, kinerja, kebijakan, keputusan produk hukum, laporan keuangan, prosedur standar operasi (PSO), hingga pengadaan barang dan jasa.
’’Itu penting, tak terkecuali untuk menghadapi gugatan hukum paslon (pasangan calon, Red),’’ ujarnya.
Untuk mencapai itu, KPU akan membuat standardisasi pengelolaan data KPU di daerah. Penekanannya lebih ke arah digitalisasi. Untuk mendorong keterbukaan, KPU pusat meminta semua KPU daerah menyiapkan pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi (PPID). Dengan begitu, ada kepastian mekanisme distribusi informasi. (far/c7/pri)