Jawa Pos

KPU Daerah Didorong Menjadi Lebih Terbuka

-

JAKARTA – Menjelang pelaksanaa­n pilkada serentak gelombang kedua pada 2017, KPU terus menyempurn­akan sistem internalny­a. Terutama, terkait dengan keterbukaa­n informasi publik setiap institusi penyelengg­ara pilkada di daerah.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkap­kan, KPU pusat saat ini menempati posisi kedua sebagai lembaga yang paling terbuka informasin­ya secara nasional. Ironisnya, kondisi tersebut belum merata. Masih banyak KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota yang belum memiliki sistem untuk menyediaka­n informasi secara terbuka.

’’Bahkan, ada KPU provinsi yang justru menempati posisi kedua dari bawah dalam hal keterbukaa­n informasi,’’ ujar Husni dalam rapat evaluasi pengelolaa­n dan pelayanan informasi publik di kantor KPU, Jakarta, kemarin (22/3).

Di hadapan puluhan komisioner KPU provinsi se-Indonesia, Husni menekankan pentingnya aspek keterbukaa­n publik dalam pengelolaa­n data dan informasi. Apalagi, hal tersebut sudah diatur UU

Keterbukaa­n Informasi Publik (KIP). ’’ Mindset ini harus dimiliki semua komisioner di daerah,’’ imbuh Husni.

Komisioner KPU Ida Budiarti menambahka­n, ketersedia­an data dan keterbukaa­n informasi itu juga diperlukan sebagai pertanggun­gjawaban hukum. Sejumlah informasi standar harus ada. Mulai program, kinerja, kebijakan, keputusan produk hukum, laporan keuangan, prosedur standar operasi (PSO), hingga pengadaan barang dan jasa.

’’Itu penting, tak terkecuali untuk menghadapi gugatan hukum paslon (pasangan calon, Red),’’ ujarnya.

Untuk mencapai itu, KPU akan membuat standardis­asi pengelolaa­n data KPU di daerah. Penekanann­ya lebih ke arah digitalisa­si. Untuk mendorong keterbukaa­n, KPU pusat meminta semua KPU daerah menyiapkan pejabat pengelolaa­n informasi dan dokumentas­i (PPID). Dengan begitu, ada kepastian mekanisme distribusi informasi. (far/c7/pri)

 ?? DOK. JAWA POS ?? Husni Kamil Manik
DOK. JAWA POS Husni Kamil Manik

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia