Terdakwa Kasus Sandal Menangis
GRESIK – Sidang perkara dugaan penistaan agama dalam kasus sandal berlafaz Allah diwarnai tangisan. Saat membacakan pembelaan (pleidoi), terdakwa Nanang Karuniawan sesenggukan. Dia minta keadilan.
’’Saya berjanji tidak mengulangi. Saya tidak sengaja dan khilaf,’’ ujar Nanang.
Tetesan air mata langsung membasahi pipi desainer PT Pradipta Perkasa Makmur (PPM) Wringinanom itu. Tangisannya menghentikan suara riuh sidang di Pengadilan Negeri Gresik kemarin (24/2).
Sidang kemarin dijaga ketat oleh personel kepolisian. Petugas mendapat informasi akan datangnya massa dalam jumlah besar. Terdakwa Nanang duduk dengan berka camata. Saat hakim memintanya meng utarakan pembelaan, dia mengeluarkan se buah kertas. Isinya, pernyataan penyesalan.
Nanang mengungkapkan, dirinya tidak bermaksud melukai umat muslim. Hal tersebut murni merupakan kelalaian dan tidak ada unsur kesengajaan. Dia mengaku tidak begitu tahu baca tulis Arab. Dia juga beralasan tidak paham lafaz suci.
’’Tugas saya hanyalah sebagai desainer,’’ ujar Nanang. Dia berharap majelis hakim yang diketuai Djuanto benar-benar menimbang keputusannya.
Kuasa hukum terdakwa, Fenny Arsih, juga membacakan pleidoi. Dia meminta majelis hakim menghukum dengan hukuman seringan-ringannya. Alasannya, Nanang sudah meminta maaf kepada masyarakat. Dia menilai, Nanang tidak sengaja melakukan perbuatan tersebut.
’’ Terdakwa sama sekali tidak berniat berbuat pidana. Dia juga tidak pernah terlibat kejahatan apa pun,’’ tutur Fenny. Jaksa penuntut umum ( JPU) langsung menanggapi pleidoi tersebut. Mereka tetap pada pendirian dan tuntutan semula. Yakni, 18 bulan penjara. (hen/c5/roz)