Jawa Pos

PPP Djan Faridz Warning Menkum HAM

-

PONTIANAK – Konflik dualisme kepengurus­an Partai Persatuan Pembanguna­n (PPP) memanas. Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Kalimantan Barat (Kalbar) kubu Djan Faridz mendesak Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengesahka­n putusan Mahkamah Agung (MA).

Rakyat Kalbar ( Jawa Pos Group) melaporkan, kemarin puluhan pengurus mendatangi dan menyampaik­an surat terbuka ke Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kalbar. ’’Kami atas nama PPP melakukan gerakan moral terhadap Kemenkum HAM. Kami mempertany­akan kenapa sikap kementeria­n tidak jelas,’’ kata Sekretaris DPW PPP Kalbar Suib. Mereka menuntut Menkum HAM secepatnya menindakla­njuti putusan MA yang mengesahka­n muktamar Ja- karta. Suib menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan kekerasan untuk meminta pengesahan tersebut.

’’Makanya, melalui Kanwil Kemenkum HAM Kalbar, kami sepakat untuk menyampaik­an surat terbuka kepada Menkum HAM agar ditindakla­njuti. Apabila dalam tujuh hari tidak juga ada jawaban, akan ada gerakan massa yang lebih besar,’’ ujarnya.

Dalam surat terbuka itu, mereka menilai Menteri Yasonna tidak konsisten dalam mempertimb­angkan dasar mengeluark­an surat keputusan (SK). Ketika Mahkamah PPP atau Mahkamah Syariah menyatakan bahwa yang sah adalah muktamar Jakarta, Menkum HAM tutup mata. ’’Kami segenap warga PPP hasil muktamar Jakarta sudah menjalanka­n aturan sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik,’’ tegas Suib.

Berdasar pasal 66 ayat 5 UU Administra­si Pemerintah, perintah pengadilan untuk pembatalan keputusan harus dipenuhi maksimal 21 hari kerja. Putusan MK PTUN bertanggal 20 Oktober. Dengan demikian, 21 hari kerja yang dimaksud jatuh pada 17 November 2015. Kini batas waktu sesuai dengan UU tersebut telah dilanggar. ’’Kami menilai Menkum HAM tidak patuh dan telah melanggar UU,’’ katanya.

Di sisi lain, Kepala Divisi Administra­si Kanwil Kemenkum HAM Kalbar Anjar Anggono menegaskan akan menyampaik­an tuntutan itu ke Jakarta. ’’Mengenai batas waktu yang diminta kami tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan jawaban. Mudah-mudahan secepatnya,’’ ungkapnya. (JPG/c5/ca)

 ?? MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS ?? inkracht
MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS inkracht

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia