Dua Kubu Kantongi Bukti Pelanggaran
Amunisi Gugatan di Mahkamah Konstitusi
GRESIK – Drama sengketa hasil pilbup Gresik di Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi panas. Sebab, kubu yang bertarung dalam perselisihan dipastikan bakal adu manuver.
Bukan hanya kubu Husnul KhuluqAchmad Rubaie (Berkah) selaku pihak penggugat yang bakal membeber temuan dugaan pelanggaran. Kubu Sambari Halim-Moh. Qosim (SQ) juga menyiapkan ’’serangan balik’’. Ini seputar pelanggaran yang dilakukan kubu Berkah selama tahapan pilbup. Kini, kedua kubu sama-sama menyiapkan bukti masing-masing.
Dari kubu Berkah, misalnya. Nomor urut 2 itu mengklaim sudah menyiapkan saksi dari seluruh desa/kelurahan. ’’Mereka sudah siap memberikan kesaksian atas berbagai pelanggaran yang terjadi selama proses pilbup,’’ kata kuasa hukum tim Berkah, M. Sholeh, kemarin.
Bukan hanya itu, lanjut Sholeh, pihaknya juga sudah mengantongi berbagai bukti fisik seputar dugaan pelanggaran selama pilbup. ’’Baik itu money politics, keterlibatan aparat, maupun pelanggaran lain,’’ ujar Sholeh.
Kubu Berkah mengklaim, baik saksi maupun bukti yang disiapkan cukup banyak. Karena itu, mereka mengajukan permintaan agar dilakukan teleconference di Surabaya. ’’Sehingga, para saksi tidak perlu datang ke MK. Tapi, majelis hakim bisa meminta keterangan para saksi,’’ ucapnya.
Sementara itu, kubu SQ kembali membeber persiapan mereka menghadapi sengketa hasil pilbup. Yang terakhir, kubu peraih suara terbanyak berdasar rekapitulasi KPU Gresik itu menyiapkan bukti indikasi pelanggaran yang dilakukan kubu Berkah selama tahapan pilbup.
Hingga kemarin, sebanyak 57 alat bukti dugaan pelanggaran sudah dikantongi tim hukum SQ. ’’Kami mengumpulkan bukti pelanggaran yang kami anggap fatal,’’ jelas salah seorang tim hukum SQ, Hariyadi, kemarin. Apa saja itu? Salah satu yang dianggap paling sistematis dan masif adalah penggunaan dana APBD untuk kampanye. ’’ Tak hanya diduga menumpangi kegiatan yang didanai APBD untuk kampanye, tapi juga berupa kontrak politik,’’ kata Hariyadi.
Dia mengungkapkan, tim SQ mengantongi sejumlah dokumen berisi kontrak politik dengan iming- iming dana APBD yang dilakukan tim pemenangan Berkah di berbagai wilayah. ’’Itu belum termasuk bukti dugaan keterlibatan PNS maupun aparat desa dalam agenda pemenangan Berkah,’’ ujarnya.
Hariyadi mengatakan, upaya pengumpulan bukti itu bisa menjadi bahan pertimbangan bagi MK bahwa kubu Berkah juga banyak melanggar. ’’Apalagi, sejak awal, kami optimistis gugatan mereka (Berkah, Red) ditolak. Sebab, selain selisih suara yang lebih dari 42 persen, waktu pendaftaran mereka juga telat,’’ ucapnya.
Sebagaimana diketahui, kubu Berkah resmi mengajukan gugatan pilbup ke MK. Berdasar permohonan gugatan bernomor 30/PAN/PHP-BUP-2015, gugatan itu dilayangkan pada 19 Desember pukul 16.37.
Mengacu pasal 157 UU 8/2015 tentang Pilkada, gugatan perselisihan hasil pilkada harus masuk maksimal 3 x 24 jam pasca penetapan hasil suara oleh KPU. Nah, pada pilbup Gresik, KPU menetapkan hasil suara pilbup pada Rabu (16/12) pukul 16.30. Artinya, gugatan pilbup harus masuk ke MK paling lambat 19 Desember pukul 16.30. Sementara itu, pendaftaran gugatan Berkah ’’kelebihan’’ 7 menit dari batas akhir berdasar aturan tersebut. (ris/c17/dio)