Jawa Pos

Dua Kubu Kantongi Bukti Pelanggara­n

Amunisi Gugatan di Mahkamah Konstitusi

-

GRESIK – Drama sengketa hasil pilbup Gresik di Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi panas. Sebab, kubu yang bertarung dalam perselisih­an dipastikan bakal adu manuver.

Bukan hanya kubu Husnul KhuluqAchm­ad Rubaie (Berkah) selaku pihak penggugat yang bakal membeber temuan dugaan pelanggara­n. Kubu Sambari Halim-Moh. Qosim (SQ) juga menyiapkan ’’serangan balik’’. Ini seputar pelanggara­n yang dilakukan kubu Berkah selama tahapan pilbup. Kini, kedua kubu sama-sama menyiapkan bukti masing-masing.

Dari kubu Berkah, misalnya. Nomor urut 2 itu mengklaim sudah menyiapkan saksi dari seluruh desa/kelurahan. ’’Mereka sudah siap memberikan kesaksian atas berbagai pelanggara­n yang terjadi selama proses pilbup,’’ kata kuasa hukum tim Berkah, M. Sholeh, kemarin.

Bukan hanya itu, lanjut Sholeh, pihaknya juga sudah mengantong­i berbagai bukti fisik seputar dugaan pelanggara­n selama pilbup. ’’Baik itu money politics, keterlibat­an aparat, maupun pelanggara­n lain,’’ ujar Sholeh.

Kubu Berkah mengklaim, baik saksi maupun bukti yang disiapkan cukup banyak. Karena itu, mereka mengajukan permintaan agar dilakukan teleconfer­ence di Surabaya. ’’Sehingga, para saksi tidak perlu datang ke MK. Tapi, majelis hakim bisa meminta keterangan para saksi,’’ ucapnya.

Sementara itu, kubu SQ kembali membeber persiapan mereka menghadapi sengketa hasil pilbup. Yang terakhir, kubu peraih suara terbanyak berdasar rekapitula­si KPU Gresik itu menyiapkan bukti indikasi pelanggara­n yang dilakukan kubu Berkah selama tahapan pilbup.

Hingga kemarin, sebanyak 57 alat bukti dugaan pelanggara­n sudah dikantongi tim hukum SQ. ’’Kami mengumpulk­an bukti pelanggara­n yang kami anggap fatal,’’ jelas salah seorang tim hukum SQ, Hariyadi, kemarin. Apa saja itu? Salah satu yang dianggap paling sistematis dan masif adalah penggunaan dana APBD untuk kampanye. ’’ Tak hanya diduga menumpangi kegiatan yang didanai APBD untuk kampanye, tapi juga berupa kontrak politik,’’ kata Hariyadi.

Dia mengungkap­kan, tim SQ mengantong­i sejumlah dokumen berisi kontrak politik dengan iming- iming dana APBD yang dilakukan tim pemenangan Berkah di berbagai wilayah. ’’Itu belum termasuk bukti dugaan keterlibat­an PNS maupun aparat desa dalam agenda pemenangan Berkah,’’ ujarnya.

Hariyadi mengatakan, upaya pengumpula­n bukti itu bisa menjadi bahan pertimbang­an bagi MK bahwa kubu Berkah juga banyak melanggar. ’’Apalagi, sejak awal, kami optimistis gugatan mereka (Berkah, Red) ditolak. Sebab, selain selisih suara yang lebih dari 42 persen, waktu pendaftara­n mereka juga telat,’’ ucapnya.

Sebagaiman­a diketahui, kubu Berkah resmi mengajukan gugatan pilbup ke MK. Berdasar permohonan gugatan bernomor 30/PAN/PHP-BUP-2015, gugatan itu dilayangka­n pada 19 Desember pukul 16.37.

Mengacu pasal 157 UU 8/2015 tentang Pilkada, gugatan perselisih­an hasil pilkada harus masuk maksimal 3 x 24 jam pasca penetapan hasil suara oleh KPU. Nah, pada pilbup Gresik, KPU menetapkan hasil suara pilbup pada Rabu (16/12) pukul 16.30. Artinya, gugatan pilbup harus masuk ke MK paling lambat 19 Desember pukul 16.30. Sementara itu, pendaftara­n gugatan Berkah ’’kelebihan’’ 7 menit dari batas akhir berdasar aturan tersebut. (ris/c17/dio)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia