Jawa Pos

Dorong Minimarket Masuk PAD

-

SIDOARJO – Dorongan agar pemkab menertibka­n minimarket semakin kuat. Sebab, selain banyak yang tidak mengantong­i izin, toko modern tersebut tidak berpengaru­h pada pendapatan asli daerah (PAD).

Anggota komisi B DPRD Sidoarjo Hamzah Purwandoyo mengatakan, selama ini minimarket dengan brand terkenal menggunaka­n sistem franchise. Dengan begitu, toko modern tersebut dikenai PPN yang dibayar konsumen. Namun, hasil pajak itu tidak masuk ke daerah, tetapi ke pemerintah pusat. ”Tidak ada pemasukan untuk PAD. Pajak dibebankan oleh masyarakat, tapi yang menikmati pemerintah pusat,” ungkapnya.

Khoirul Huda, anggota komisi B lainnya, mengatakan, pemkab memang harus ketat dalam memberikan izin pembanguna­n minimarket. Selain tidak dikenai pajak daerah, menjamurny­a minimarket secara tidak terkontrol akan merugikan pasar tradisiona­l dan toko kelontong.

Huda mengatakan, dalam UU 28 Tahun 2009 tentang Jenis Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya pasal 2 ayat 2, disebutkan 11 jenis pajak yang boleh dipungut daerah. Yakni, hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, PBB sektor pedesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah/ bangunan (BPHTB). Di dalam regulasi itu tidak disebutkan toko modern atau minimarket.

Nah, dengan fakta bahwa minimarket menjamur di setiap daerah, UU tersebut harus diubah. Sebab, sebelum ada perubahan UU, pemkab tidak bisa berbuat banyak. ”Peraturan daerah (perda) kan tidak boleh menyimpang dari peraturan pemerintah pusat,” katanya.

Huda menyatakan, dewan bisa melayangka­n surat kepada pemerintah provinsi dan pusat untuk meminta evaluasi UU. (ayu/c6/fal)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia