Minta Kepastian Kecepatan Lamborghini
Dia beralasan bahwa yang berhak tahu tentang petunjuk untuk dilengkapi adalah penyidik.
Namun, sumber Jawa Pos menyebutkan bahwa salah satu penyebab berkas itu dikembalikan secara formal adalah belum adanya surat keterangan penggantian penasihat hukum. Termasuk surat penunjukan penasihat hukum yang baru. Menurut sumber itu, surat penunjukan penasihat hukum masih menggunakan yang lama.
Dari segi materiil, kekurangan berkas yang masih perlu diperdalam adalah keterangan tentang kecepatan kendaraan. Dalam berkas tersebut, disebutkan bahwa Wiyang mengaku kecepatan kendaraan yang dikemudiannya normal. Tidak terlalu kencang, tidak juga kebut-kebutan. ”Pengakuan tersangka dalam berkas, kecepatan hanya 50–60 km/jam,” ujar sumber di kejaksaan.
Namun, ada salah satu keterangan saksi yang menyatakan bahwa kecepatan kendaraan tersebut mencapai 95 km/jam. Hanya, pernyataan tersebut tidak dimasukkan berita acara pemeriksaan (BAP). Masih berupa keterangan yang dilampirkan dalam BAP. Keterangan itu diberikan berdasar temuan di lapangan. ”Jaksa ingin meyakinkan berapa kecepatan sebenarnya kendaraan tersebut,” lanjut sumber yang enggan namanya disebutkan tersebut.
Peneliti berkas juga meminta adanya keterangan saksi yang mampu mengukur kecepa- tan kendaraan. Pengukuran tersebut bisa berdasar rekaman CCTV ataupun bukti lain seperti kondisi kendaraan yang hancur setelah tabrakan. Termasuk keterangan Bambang, pengemudi Ferrari yang mengaku kecepatannya hanya 40 km/jam.
Dikonfirmasi tentang detail kekurangan dalam berkas itu, Didik memilih tidak berkomentar. ”Dilihat saja nanti. Semua akan diungkap dalam persidangan terbuka,” tegasnya.
Kasipidum Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan menambahkan, begitu berkas dinyatakan belum lengkap, pihaknya langsung mengirimnya kembali ke penyidik. ”Hari ini (kemarin) sudah kami kembalikan,” ujarnya. Sama dengan Didik, Joko tidak mau menjelaskan secara detail kekurangan dalam berkas perkara milik Wiyang.
Yang pasti, lanjut dia, jaksa telah bekerja maksimal dalam meneliti berkas perkara tersebut. Dalam berkas, lanjut Joko, ada surat perintah penahanan Wiyang. Dilampirkan juga berita acara tentang penahanannya. Jika mengacu pada surat tersebut, Wiyang masih berada di dalam tahanan.
Penyidik menyerahkan berkas perkara Wiyang ke kejaksaan pada Jumat lalu (11/12). Mereka menjerat Wiyang dengan pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pasal itu mengatur kelalaian seorang pengemudi kendaraan yang mengakibatkan kematian seseorang.
Kecelakaan yang melibatkan Wiyang terjadi pada 29 November lalu. Sebuah lapak yang menjual minuman susu telur madu jahe (STMJ) hancur tak berbentuk setelah diseruduk mobil sport Lamborghini Gallardo LP 570-4 yang dikemudikannya. Peristiwa itu mengakibatkan satu korban jiwa dan tiga korban luka.
Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Andre J. Manuputty memastikan bahwa Wiyang masih meringkuk di dalam tahanan. Menurutnya, sampai sekarang tidak ada penangguhan maupun pengalihan penahanan. ”Statusnya tetap ditahan,” ucapnya.
Ditanya tentang pengajuan izin dari Wiyang untuk merayakan Natal, Andre mengaku belum mendengarnya. Kalau pun ada permohonan izin, dia memastikan harus atas persetujuan Kapolrestabes Surabaya Kombespol Yan Fitri Halimansyah.
Hingga kemarin, pihaknya juga masih menunggu hasil penelitian berkas yang dilakukan Kejaksaan. Berkas perkara Wiyang memang sudah diserahkan ke jaksa untuk dikaji apakah memenuhi unsur formil maupun materiil.
Dalam berkas Wiyang, lanjut Andre, polisi sudah meminta keterangan 12 orang saksi. Antara lain, saksi korban, tukang becak, saksi ahli, saksi dari otomotif, dan satpam. Bukan itu saja, ada juga saksi dari pengemudi Ferrari merah yang melintas berbarengan dengan Wiyang.
Andre membantah bahwa pengemudi Ferrari itu diperiksa karena terkait ada dugaan Wiyang melakukan balapan. ”Dia janjian untuk bertemu (dengan tersangka, Red). Bukan balapan,” tegasnya. (may/eko/c10/fat)