Gatot dan Evy Didakwa Bersama
Dua Hakim PTUN Dituntut 4,5 Tahun
JAKARTA – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, kemarin (23/12) resmi duduk di kursi terdakwa. Keduanya didakwa dalam kasus pemberian uang suap untuk tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan, Sumut.
Jaksa Irene Putri menyatakan, Gatot-Evy memberikan suap melalui pengacara mereka, O.C. Kaligis, dan anak buah Kaligis, M. Yagari Bhastara (Gary). Total uang suap yang diberikan SGD 5 ribu dan USD 27 ribu.
” Pemberian itu dengan maksud memengaruhi pu tusan perkara yang tengah di adili di PTUN Medan,” kata Irene di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Jakarta.
Sebagaimana diketahui, Gatot mengajukan pengujian kewenangan Kejati Sumut atas sejumlah penyelidikan dugaan korupsi di Pemprov Sumut ke PTUN Medan. Kasus-kasus korupsi itu antara lain penyaluran dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH).
Perkara yang menjerat Gatot dan Evy bukan itu saja. Pasutri tersebut juga belum didakwa atas kasus penyuapan terhadap Sekjen (kini mantan) Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Keduanya juga tengah menghadapi kasus penyuapan terhadap anggota DPRD Sumut.
Gatot tampaknya pasrah atas semua perkaranya. Dia dan istri bahkan telah mengakui semua perbuatan dan tengah berharap menjadi justice collaborator. Setelah mendengarkan dakwaan kemarin, Gatot dan Evy bahkan memilih tidak mengajukan keberatan. ”Pada prinsipnya, kami mengerti dakwaan jaksa dan kami siap menjalani prosesnya,” ujar Gatot. (gun/c9/end)