Catut Nama Kapolres, Gadaikan Mobil Rental
SIDOARJO – Dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang melibatkan oknum Polres Mojokerto mulai masuk sidang di PN Sidoarjo kemarin (16/11). Terdakwa adalah Brigadir Achmad Alfian Nurcahyono, anggota unit sabhara.
Dalam dakwaan, warga Keboharan, Krian, itu dijerat dua pasal sekaligus. Yakni, pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Kepada Jawa Pos, terdakwa mengaku tidak pernah berniat menggelapkan mobil seperti yang disebutkan dalam dakwaan. Pria berusia 29 tahun itu mengaku sudah membayar uang rental sebelum meminjam mobil milik korban. ’’Kalau digadaikan, memang benar karena saya sedang butuh uang,’’ ujarnya.
Salah seorang korban yang bernama Yoyok menjelaskan, Alfian meminjam mobil rental awal tahun lalu. Saat itu, terdakwa meminjam satu unit Toyota Avanza dengan masa pinjam sepuluh hari. ’’Waktu itu dia membayar Rp 225 ribu per hari,’’ katanya.
Setelah itu, Alfian kembali meminjam mobil lain kepada Yoyok. Dia meminjam enam mobil dengan dalih untuk keperluan kendaraan operasional Kapolres Mojokerto. Namun, setelah beberapa waktu, ternyata uang sewa mobil terhambat. ’’Saat dimintai uang sewa, dia selalu berkelit,’’ ucap Yoyok. Korban yang sudah jengkel lantas melapor ke polisi. Saat diselidiki jajaran kepolisian, ternyata mobil yang disewa Alfian telah digadaikan.
Alfiatus Sakdiyah, korban lainnya, membenarkan keterangan Yoyok. Dia mengungkapkan, saat bertemu dirinya, Alfian mengaku membutuhkan mobil untuk kendaraan operasional Kapolres. ’’Mulanya bayar, namun saat dimintai uang sewa hari berikutnya, dia terus beralasan,’’ ujarnya. (edi/c5/hud)