Jawa Pos

Menanti Duta Pemuda

-

PEMUDA sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan adalah warga negara yang memasuki periode penting pertumbuha­n dan perkembang­an. Usia mereka 16 sampai 30 tahun. Para pemuda itu memiliki semangat heroik serta pemikiran yang idealis dan identik dengan perubahan.

Perkembang­an bangsa ini tidak lepas dari peranan pemuda. Mulai kebangkita­n nasional yang dipelopori Budi Utomo (1908), Sumpah Pemuda (1928), hingga peristiwa 10 November 1945 di Surabaya.

Di Kabupaten Sidoarjo, menurut sumber dari dinas kebudayaan, pariwisata, pemuda, dan olahraga (disbudpapo­ra), jumlah pemuda di Sidoarjo pada 2014 mencapai 476.766 jiwa. Perinciann­ya, 246.189 laki-laki dan 230.577 perempuan.

Dari jumlah itu, bisa dikatakan belum banyak yang berkontrib­usi untuk masa depan Sidoarjo. Kalau melihat sepintas, masih banyak pemuda Sidoarjo yang waktunya dihabiskan untuk cangkrukan seperti di warung kopi serta keluyuran tidak jelas. Di lain pihak, tidak sedikit pemuda yang terjerumus dalam minum-minuman keras, pornografi, pergaulan bebas, hingga kasus hamil di luar nikah.

Melihat kondisi di atas, butuh sebuah terobosant­erobosan dari para pemimpin di Kota Delta. Terutama bupati dan wakil bupati. Mengingat, pemuda merupakan generasi penerus. Kita berusaha menyelamat­kan pemuda di Kabupaten Sidoarjo. Kita tidak ingin pada 2040 Sidoarjo akan ’’runtuh’’.

Salah satu misi penyelamat­an itu, pemimpin Sidoarjo harus membentuk duta pemuda. Baik di kalangan mahasiswa maupun pelajar. Duta tersebut dipilih hingga ke pelosok desa. Mereka harus menularkan virus perubahan pada bibit-bibit sahabat generasi bangsa serta mendamping­i pemuda agar terus berkreasi dan memiliki sumbangsih besar terhadap kemajuan Kabupaten Sidoarjo.(*)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia