Jawa Pos

SPDP Polisi Tak Pakai Nama Tersangka

Diduga Imbas Polemik Kasus Tri Rismaharin­i

-

SURABAYA – Polrestabe­s Surabaya menjadikan kasus bocornya surat pemberitah­uan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Tri Rismaharin­i sebagai pelajaran. Kini mereka memberlaku­kan aturan baru. SPDP yang dikirim ke jaksa penuntut umum ( JPU) tidak akan dilengkapi nama tersangka

Soal waktu mencoblos, mereka tetap bisa menggunaka­n hak pilihnya pukul 07.00 hingga 13.00 pada 9 Desember 2015. ”Mereka yang masuk DPTb 1 itu juga mendapatka­n formulir C-6 atau undangan mencoblos,” kata Komisioner KPU Surabaya Nurul Amalia.

Dari hasil rapat pleno itu, tidak semua TPS mendapatka­n tambahan DPTb. Pemilih yang masuk DPTb tersebut disebar ke 279 tempat pemungutan suara (TPS) di 86 kelurahan. Di Surabaya total ada 3.936 TPS di 154 kelurahan. Sementara itu, total pemilih dalam DPT pilwali Surabaya ditetapkan 2.034.307 orang.

Nurul mengungkap­kan, para pemilih yang baru terjaring DPTb itu adalah mereka yang tidak masuk dalam pendataan petugas pemutakhir­an data pemilih. KPU Surabaya telah mengumumka­n DPT di kelurahan dan menginform­asikan bahwa warga yang belum masuk bisa melapor. ”Saat penyisiran, belum masuk data,” ujar Nurul.

Dia menuturkan, bisa saja DPTb itu belum lengkap 100 persen alias masih ada yang belum terdaftar. Selama mereka memenuhi syarat sebagai warga Surabaya dan berhak memilih, KPU akan memfasilit­asi hak pilihnya pada 9 Desember. ”Nanti bisa mencoblos pakai KTP,” ujar Nurul. Na mun, mencoblos dengan menggunaka­n KTP tidak bisa sembaranga­n. Setidaknya ada dua syarat utama. Yakni, usia KTP Surabaya itu minimal enam bulan dari hari pencoblosa­n. Misalnya, warga Bojonegoro yang pindah domisili menjadi warga Surabaya pada bulan ini tentu tidak bisa ikut mencoblos pada pilwali Surabaya. Selain itu, mereka yang mencoblos menggunaka­n KTP bisa menggunaka­n hak pilihnya saat siang sekitar pukul 12.00 hingga 13.00.

Selain mengurusi DPTb, KPU Surabaya punya pekerjaan penting. Yakni, menyelesai­kan perbaikan dan penggantia­n alat peraga kampanye (APK) yang rusak. Panitia pengawas pemilu (panwaslu) memberikan waktu tiga hari kepada KPU untuk mengganti APK yang rusak.

Ketua Panwaslu Surabaya Wahyu Haryadi menuturkan, pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan baru menyelesai­kan pendataan APK di wilayah masing-masing. Hasilnya, kerusakan APK itu mencapai 20 persen. ”Ada yang doyong, copot, bambunya cuklek, sampai sobek,” kata Wahyu. Cukup mudah menemukan APK yang rusak. Salah satunya di ruas Jalan Soekarno atau lebih dikenal Middle East Ring Road (MERR). Di utara jembatan MERR, ada umbul-umbul yang tidak jelas lagi bentuknya. Seluruh materi kampanye tidak tampak karena umbul-umbul tersebut terlipat-lipat. Bambu penyangga umbul-umbul itu juga patah di sana-sini.

Wahyu menuturkan bahwa APK yang rusak itu harus segera diperbaiki. Tujuannya, pilwali bisa berlangsun­g lebih semarak. Pemasangan APK tersebut juga diharapkan mendongkra­k jumlah partisipas­i pemilih.

Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin menuturkan bahwa pihaknya memang akan memperbaik­i APK yang rusak. Tapi, perlu ada pendataan terlebih dahulu. ”Ya, segera kami perbaiki yang rusakrusak itu,” ungkapnya.

Kerusakan yang diduga disebabkan kesengajaa­n akan dilaporkan ke kepolisian. Sebab, APK itu dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Surabaya. (jun/c6/oni)

 ?? ISTIMEWA ?? ATURAN BARU: Petikan surat telegram Kapolresta­bes Surabaya yang memerintah­kan agar SPDP tidak mencantumk­an nama tersangka.
ISTIMEWA ATURAN BARU: Petikan surat telegram Kapolresta­bes Surabaya yang memerintah­kan agar SPDP tidak mencantumk­an nama tersangka.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia