Misi Selamatkan Uang Negara
JAKARTA – Pengusul rancangan undang-undang (RUU) pengampunan nasional optimistis aturan itu bisa menambah pendapatan pajak negara secara signifikan. Dengan menarik pajak warga negara Indonesia (WNI) yang menempatkan uangnya di luar negeri, pemerintah diprediksi memperoleh ribuan triliun pendapatan pajak yang bisa dioptimalkan untuk berbagai sektor.
Anggota Fraksi Partai Golongan Karya M. Misbakhun menyatakan, konsep pengampunan nasional adalah pengampunan pajak. Hal itu berbeda dengan pengemplang pajak. Keinginan UU tersebut adalah merepatriasi atau menarik uang WNI yang selama ini beredar di luar negeri untuk masuk ke sektor pembangunan dalam negeri. ”Penerimaan ini bisa digunakan untuk mengelola sumber daya di Indonesia, termasuk perdagangan,” ujarnya.
Selama ini uang pengusaha WNI yang ada di luar negeri itu hanya terikat aturan atau sistem di negara bersangkutan. Padahal, ada potensi besar yang bisa didapat. Misbakhun menyebutkan, nilai uang para WNI di luar negeri mencapai Rp 4.000 triliun. ”Kalau likuiditas didapat 50 persen saja, otomatis bertambah,” ujar anggota komisi XI itu.
Secara terpisah, anggota komisi XI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kasriyah menilai, pemerintah perlu mempertimbangkan dengan hati-hati terkait RUU tersebut. Dengan aturan itu, diharapkan ada dana masuk yang disimpan pengusaha WNI di luar negeri untuk diinvestasikan di aktivitas perekonomian Indonesia. ”Namun, pemerintah lebih dahulu perlu melakukan transparansi terkait dengan besaran utang pajak yang harus ditanggung pengusaha,” katanya.
Mengingat pajak merupakan sumber utama penerimaan negara, pemerintah harus punya mekanisme dan langkah yang strategis untuk menyelesaikan permasalahan dalam perpajakan tersebut. Hal itu penting sebelum mengambil keputusan pahit berupa pengampunan ( tax amnesty). ”Silakan saja pemerintah mencari caranya. Karena terkait pajak, tentu harus berlaku prinsip-prinsip keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang menjadi objek pajak,” jelas Kasriyah. (bay/c7/ca)