Jawa Pos

DPR Dukung Draf Versi Pemerintah

Tuntut Kepastian Revisi UU KPK

-

JAKARTA – Sikap pemerintah yang terbuka untuk membahas revisi Undang- Undang ( UU) Ko misi Pemberanta­san Korupsi ( KPK) langsung disambut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Partai utama penyokong pemerintah itu menunggu tindak lanjut pemerintah untuk memasti kan kapan revisi UU KPK berlanjut.

Anggota komisi III dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyatakan, kesepakata­n antara pemerintah dan DPR untuk menunda revisi UU KPK hanya masalah waktu. Waktu penundaan itu dimanfaatk­an fraksi-fraksi untuk mendengark­an suara elemen masyarakat, termasuk KPK. ’’Kita dengarkan masukan demi penguatan sistem hukum,’’ kata Masinton di gedung parlemen kemarin (16/10).

Menurut dia, isu revisi UU KPK juga terkait dengan rilis tahunan yang sering disampaika­n lembaga antirasuah tersebut. KPK kerap menyebut kebocoran kerugian negara di berbagai bidang yang mencapai ribuan triliun. Fraksi PDIP mendesak hal itu bisa ditindakla­njuti secara serius oleh KPK. ’’Ini kan jadi komoditas, diumumkan tiap tahun. Ini supaya bisa dikejar, diberantas. Masak pemberanta­san korupsi yang cere-cere terus,’’ ujarnya.

Masinton membantah Fraksi PDIP mengusulka­n batasan 12 tahun sebagai usia KPK. Menurut dia, angka 12 tahun itu hanyalah standar untuk mengukur target kinerja KPK, bukan terkait dengan usia KPK.

Dia menyebut draf yang dirumus-

Anggota komisi III kan PDIP tidak akan jauh berbeda dengan versi pemerintah. Dia meminta kepastian kapan pemerintah bisa melanjutka­n pembahasan revisi itu. ’’Kata pemerintah nunggu persidanga­n berikut. Kalau pemerintah siap, silakan. Sebaliknya, kalau pemerintah tidak mau, dicabut saja dari prolegnas. Kasih surat ke DPR,’’ tegasnya.

Sementara itu, anggota komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Se- jahtera (PKS) Nasir Djamil menilai, isu terkait dengan KPK tersebut bagaikan mawar berduri. Revisi harus ditunda karena kondisi perekonomi­an Indonesia yang belum memungkink­an.Padahal,menguatkan atau melemahkan KPK itu sama bahayanya kalau tidak diikuti dengan instrumen yang lain.

’’Harus seimbang. Selama 13 tahun KPK ini memang perlu dikoreksi melalui revisi UU agar on the track, sejalan dengan penegak hukum yang lain,’’ kata Nasir.

Menurut dia, dalam kasus selain OTT (operasi tangkap tangan), penuntutan ternyata berjalan lama. Revisi itu dilakukan, salah satunya, agar KPK bekerja di atas UU. Pengawasan harus ada karena tidak ada satu pun lembaga yang tanpa pengawasan.

’’KPK, meski harus menangani kasus lebih dari Rp 1 miliar, faktanya yang Rp 40 juta sampai Rp 100 juta disikat juga. Pencegahan KPK juga harus aktif, bukan pasif seperti membuat brosur, baliho, spanduk, seminar dan lain-lain,’’ tandasnya. (bay/c5/ca)

Harus seimbang. Selama 13 tahun KPK

ini memang perlu dikoreksi melalui revisi

UU agar on the track, sejalan dengan penegak

hukum yang lain.”

Nasir Djamil

 ?? HENDRA EKA/JAWA POS ??
HENDRA EKA/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia