Jawa Pos

Rio Akui Terima Rp 200 Juta

Tak Lapor ke KPK, Berdalih Sibuk Umrah

-

JAKARTA – Patrice Rio Capella untuk kali pertama mendatangi gedung KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. Kemarin (16/10) mantan Sekjen Partai Nasdem itu menjalani pemeriksaa­n sebagai saksi untuk tersangka kasus yang sama, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Rio diperiksa cukup lama, lebih dari sepuluh jam.Di sela pemeriksaa­n, pengacara Rio, Maqdir Ismail, mengakui bahwa kliennya pernah menerima uang, tapi tidak langsung dari Gatot

Nilainya Rp 200 juta. Penjelasan Maqdir soal pengakuan Rio terkesan berbelit-belit. Dia menyebut uang itu berasal dari orang lain yang disampaika­n lewat teman Rio. Tapi, saat ditanya mengenai nama-nama yang terlibat dalam pemberian uang tersebut, Maqdir mengaku tidak tahu.

Pria yang pernah menjadi pengacara Komjen Budi Gunawan itu menyatakan, sebenarnya Rio beberapa kali hendak diberi uang. ”Namun, uang yang diberikan itu dikembalik­an lagi lewat teman Pak Rio,” ujar Maqdir. Nah, ketika mendapat uang Rp 200 juta yang terakhir, Rio mengaku tidak tahu bahwa duit tersebut belum dikembalik­an oleh temannya.

Anehnya, meski menerima uang dengan tujuan dan sumber yang tidak jelas, Rio tidak berniat melaporkan­nya kepada Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK). Padahal, sesuai dengan aturan, sebagai anggota DPR, semestinya Rio melapor jika mendapat sesuatu yang bisa dikategori­kan sebagai gratifikas­i. ”Waktu itu tidak sempat melapor ke KPK karena masih umrah,” kilah Maqdir.

Sekitar pukul 21.15 Rio meninggalk­an KPK. Dia tak mau menjawab materi pemeriksaa­n yang telah dijalani. ”Sudah saya jelaskan semua di dalam,” ujarnya. Rio tak mengelak saat ditanya apakah dia menerima uang Rp 200 juta dari Gatot. Dia juga mengaku telah mengembali­kan uang tersebut.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa pergantian antarwaktu (PAW) Rio bakal mulus. Khususnya apabila PAW disebabkan pengundura­n diri. Pada dasarnya, KPU akan menunggu surat dari pimpinan dewan. Dalam kasus Rio, surat harus berasal dari ketua DPR. ”Kami akan proses saja segera. Tidak terlalu sulit,” terang Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di gedung KPU kemarin (16/10).

Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengaku siap bila memang akan diperiksa KPK soal kasus suap hakim PTUN Medan. ”Saya siap diperiksa. Kalau di Gedung Bundar ada yang terlibat, pasti sudah diperiksa,” terangnya.

Kejagung tidak memiliki hubungan apa pun dengan kasus yang sedang membelit Rio. ”Urusan Gedung Bundar ya Gedung Bundar. Saya katakan berulang kali, tidak ada hubunganny­a.”

Dia juga menegaskan belum pernah bertemu dengan Gatot. Bila memang ada kabar tentang pertemuan itu, Prasetyo meminta semua pihak bertanya kepada komisi antirasuah. ”Kami tidak ada hubungan dengan Gatot. Silakan cek ke KPK, jangan tanya saya,” ujarnya.

Bagaimana bila KPK ingin mengambil alih kasus bansos Pemprov Sumut? Dia mengatakan, KPK memang berhak melakukan supervisi dan koordinasi. Kalau KPK ingin mengambil kasus bansos, Prasetyo tidak mempermasa­lahkan. ”Tapi, hingga saat ini belum ada pembicaraa­n seperti itu,”

Terkait dengan perkembang­an kasus bansos, mantan jaksa agung muda pidana umum itu menyebut tim Kejagung telah berangkat ke Medan untuk memeriksa sekitar 300 orang. Lalu, ada juga tim yang mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui siapa saja penerima dana bansos tersebut. (byu/bay/idr/c11/agm)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia