Panwaslih Hati-Hati Ambil Keputusan
Soal Calon Tak Lolos Syarat Administratif
GRESIK – Panwaslih Gresik tidak ingin gegabah dalam membuat keputusan. Khususnya kesimpangsiuran penyelesaian persyaratan administratif oleh dua kandidat peserta pilbup. Saat ini lembaga pengawas pemilihan itu membuat kajian jika benar-benar ada calon yang tidak bisa maju. Alasannya, persyaratannya tidak lengkap.
’’Memang, secara aturan baku, jika ada calon yang tidak memenuhi syarat dinyatakan gugur. Namun, kami tetap harus mengkaji lagi aturan ini,’’ kata Komisioner Panwaslih Gresik Ulul Azmi.
Menurut dia, salah satu yang perlu diperhatikan adalah kepastian mundur atau tidaknya seorang kandidat dari jabatan atau status yang membuatnya tidak bisa nyalon. ’’Sebab, meski surat resminya belum ada, ketika mereka sudah mengajukan mundur, itu juga perlu dipertimbangkan,’’ kata Ulul.
Apalagi pengunduran diri itu tinggal menunggu proses akhir. Langkah tersebut harus dipertimbangkan. ’’Misalnya, pengunduran diri sudah diterima, tapi suratnya baru selesai setelah batas akhir. Ini juga harus dipertimbangkan. Makanya, kami juga perlu berkonsultasi dengan Bawaslu maupun lembaga lain,’’ jelasnya.
Sebagaimana diketahui, hingga kini masih ada dua kandidat yang syaratnya belum beres. Cabup Husnul Khuluq masih harus melampirkan surat pensiun dari PNS. Cabup Ahmad Nurhamim masih belum melampirkan surat pemberhentian dari kursi komisaris BUMD PT Gresik Migas.
Padahal, batas waktu penyerahan seluruh syarat administratif cabupcawabup peserta pilbup Gresik tinggal delapan hari lagi. KPU Gresik sudah menetapkan tiga cabup-cawabup pada 24 Agustus lalu. Artinya, persyaratan para kandidat kudu komplet maksimal pada 23 Oktober pukul 23.59. Jika tidak, calon itu berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) dan berpotensi tidak bisa melanjutkan pencalonan.
Sementara itu, KPU Gresik hingga kemarin belum berani berandai-andai soal kemungkinan adanya calon yang tidak bisa lolos. ’’Fokus kami saat ini adalah terus mengingatkan mereka agar segera melengkapi persyaratan,’’ kata Ketua KPU Akhmad Roni.
Di bagian lain, cabup Husnul Khuluq angkat bicara soal surat pengunduran dirinya dari status PNS. Saat dikonfirmasi, dia mengatakan, syarat itu sudah beres. ’’Sudah, Mas,’’ ucapnya singkat.
Salah satu tim pemenangan duet Husnul Khuluq-Achmad Rubaie, Wahid Asyari menyatakan bahwa rencana penyerahan syarat terakhir itu hanya soal waktu. ’’ Yang jelas, surat itu akan kami serahkan. Terkait waktu, kami masih minta petunjuk dari para alim ulama,’’ ungkapnya. Sebelumnya, Ahmad Nurhamim menjelaskan bahwa pengunduran dirinya sudah tuntas. (ris/c15/dio)