Pemprov Segera Inventarisasi Aset Sekolah
Jelang Pengalihan Kewenangan Pendidikan SMA dan SMK
SURABAYA – Penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah semakin dekat. UU tersebut akan mengubah banyak hal terkait dengan struktur pemerintahan, termasuk pendidikan. UU itu juga mengatur peralihan wewenang pendidikan SMK dan SMA dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Kendati belum dilaksanakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Jatim memiliki konsep persiapan sejak tahun ini
Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kurniasih mengungkapkan, UU 23/2014 resmi berlaku mulai 1 Januari 2017. Sebelum waktu itu, masing-masing provinsi harus melakukan persiapan dengan matang. ’’Mulai saat ini harus dilakukan langkahlangkah persiapan,” ujar Kurniasih dalam acara sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2014 kepada 38 dinas pendidikan kabupaten/ kota di Jatim kemarin (19/8).
Dia melanjutkan, salah satu yang perlu dipersiapkan masingmasing dispendik adalah menyimulasikan pelaksanaan UU tersebut. Kurniasih mencontohkan salah satu bentuk simulasi yang perlu dilakukan. Misalnya, Pemprov Jatim mengucurkan anggaran Rp 500 juta sebagai dana operasional pendidikan tingkat SMA dan SMK di seluruh Jatim. Nah, dari jumlah itu, dapat diketahui apakah sudah mencukupi atau masih kurang. ’’Lebih detail lagi. Pembiayaan atau pengeluaran dana itu dalam bentuk apa saja,” tambahnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Jatim Saiful Rachman melanjutkan, pemprov berencana melakukan serah terima kewenangan secara resmi kepada pemerintah kabupaten/ kota pada Oktober tahun ini. ’’Kami akan melakukan perjanjian resmi sebelum pilkada (pemilihan kepala daerah, Red),” terang mantan kepala Badan Diklat Jatim tersebut.
Selama masa transisi, lanjut dia, pemprov akan bekerja sama dengan pemkot/pemkab untuk menginventarisasi aset-aset yang dialihkan. Aset tersebut meliputi sumber daya manusia (SDM), dana, dan bangunan sekolah. Sebab, sesuai surat edaran, serah terima personel, pendanaan, sarana prasarana, dan dokumen (P3D) dilakukan selama dua tahun. Khusus inventarisasi P3D diserahkan paling lambat 31 Maret 2016. Inventarisasi P3D menjadi dasar dalam penyusunan RKAD, KUA PPAS, dan APBD pada 2017. Sementara itu, serah terima P3D akan dilakukan pada 2 Oktober 2016.
Setelah penandatanganan resmi itu, pemprov bakal melakukan penganggaran daerah. Hal itu juga masuk dalam serangkaian simulasi. ”Proses penganggaran itu juga butuh waktu lama. Berapa dana yang dibutuhkan nanti bergantung pada hasil simulasi. Ada sekitar 3 ribu SMA/SMK di Jatim. Jadi, tidak main-main mengurusnya,” terang mantan kepala SMKN 4 Malang itu.
Untuk pengawasan, Dikbud Jatim akan membentuk UPT (unit pelaksana teknis) yang tersebar di kabupaten/kota. UPT itu bertugas sebagai ’’tangan kanan’’ Dikbud Jatim di masing-masing daerah. ’’Tentunya kinerja UPT dan dispendik kabupaten/kota tidak bersinggungan. Malah bisa membentuk kerja sama yang baik dalam pengembangan pendidikan,” ungkap Saiful.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Kejuruan (Dikmenjur) Dispendik Surabaya Sudarminto mengatakan, saat ini Surabaya sudah rampung menginventarisasi P2D. ”Minus data personel saja. Karena memang butuh waktu lama. Surabaya memiliki tenaga pendidik dengan jumlah yang banyak dan bervariasi. Misalnya, GTT (guru tidak tetap), PTT (pegawai tidak tetap), PNS, dan outsourcing. Kebutuhan masingmasing daerah tentu berbeda,” kata Sudarminto. Meski begitu, dia optimistis dapat menyelesaikan proses inventarisasi sebelum serah terima kewenangan pada Maret mendatang. Pemprov dan pemkot/pemkab bakal melakukan kerja sama demi menemukan formula yang tepat dalam pengelolaan pendidikan SMA dan SMK. (bri/c6/oni)