Jawa Pos

Perantau Diminta Hilangkan Hak Pilih

-

JAKARTA – Para perantau yang menjadi warga di daerah penyelengg­ara pilkada diimbau secara sukarela menghilang­kan hak pilihnya. Khususnya bagi mereka yang tidak berencana menggunaka­n hak pilih di daerah asal pada hari pencoblosa­n 9 Desember mendatang. Langkah itu bertujuan untuk mempermuda­h penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT).

Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, para pemilih yang terdaftar di daerah pemilihan, namun tidak lagi berada di daerah tersebut dalam kurun waktu tertentu sebaiknya segera memberi tahu petugas panitia pemungutan suara (PPS) atau keluargany­a. ’’Agar mereka tidak lagi masuk ke DPS atau DPT,’’ terangnya.

Husni mencontohk­an dirinya sendiri yang punya hak pilih dalam pemilihan wali kota Padang. Kebetulan, dia masih ber-KTP Padang. Apabila tidak berencana pulang kampung untuk mencoblos, dia akan mengontak keluargany­a agar menghapus namanya dari DPT.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpula­n untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai KPU sebaiknya lebih berfokus menyiapkan DPS dan DPT. Tidak perlu sampai keluar imbauan semacam itu karena dasarnya hanya asumsi.

Pada prinsipnya, siapa pun tidak boleh menghalang­halangi orang menggunaka­n hak pilihnya. Tugas KPU adalah memastikan data pemilih valid dan berkualita­s serta menyosiali­sasikan pilkada seluasluas­nya. ’’Persoalan pemilih menggunaka­n hak pilihnya atau tidak, itu sudah di luar kuasa KPU,’’ terangnya. (byu/c6/ca)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia