Perantau Diminta Hilangkan Hak Pilih
JAKARTA – Para perantau yang menjadi warga di daerah penyelenggara pilkada diimbau secara sukarela menghilangkan hak pilihnya. Khususnya bagi mereka yang tidak berencana menggunakan hak pilih di daerah asal pada hari pencoblosan 9 Desember mendatang. Langkah itu bertujuan untuk mempermudah penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT).
Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, para pemilih yang terdaftar di daerah pemilihan, namun tidak lagi berada di daerah tersebut dalam kurun waktu tertentu sebaiknya segera memberi tahu petugas panitia pemungutan suara (PPS) atau keluarganya. ’’Agar mereka tidak lagi masuk ke DPS atau DPT,’’ terangnya.
Husni mencontohkan dirinya sendiri yang punya hak pilih dalam pemilihan wali kota Padang. Kebetulan, dia masih ber-KTP Padang. Apabila tidak berencana pulang kampung untuk mencoblos, dia akan mengontak keluarganya agar menghapus namanya dari DPT.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai KPU sebaiknya lebih berfokus menyiapkan DPS dan DPT. Tidak perlu sampai keluar imbauan semacam itu karena dasarnya hanya asumsi.
Pada prinsipnya, siapa pun tidak boleh menghalanghalangi orang menggunakan hak pilihnya. Tugas KPU adalah memastikan data pemilih valid dan berkualitas serta menyosialisasikan pilkada seluasluasnya. ’’Persoalan pemilih menggunakan hak pilihnya atau tidak, itu sudah di luar kuasa KPU,’’ terangnya. (byu/c6/ca)