KPU Ingatkan Nur Ahmad dan Kholik
Lampirkan Surat Pengunduran Diri dari DPRD saat Daftar Pilbup
SIDOARJO – Pemilihan Bupati (Pilbup) Sidoarjo periode 2015–2020 semakin dekat. Jika tidak ada aral melintang, pelaksanaannya dijadwalkan pada 9 Desember. Sejauh ini, sudah ada dua calon yang siap berkompetisi. Yakni, Saiful Ilah sebagai cumbent dan Hadi Sutjipto, wakil bupati Sidoarjo periode sekarang.
Peta pertarungannya juga sudah jelas. Saiful Ilah berpasangan dengan Nur Ahmad Syaifuddin. Keduanya merupakan politikus PKB. Sementara itu, Hadi Sutjipto menggandeng Kholik yang juga politikus PKB. Yang menarik, Nur Ahmad Syaifuddin dan Kholik saat ini sama-sama duduk sebagai anggota DPRD.
Konsekuensinya, sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, keduanya harus mundur dari gedung dewan sebelum resmi didaftarkan atau mendaftar ke KPU. Bahkan, jika sudah tercatat sebagai pasangan cabup-cawabup, anggota dewan itu tidak bisa lagi menduduki jabatannya kembali. ’’Artinya, mereka harus benar-benar siap ketika nanti gagal menjadi bupati atau wakil bupati,’’ ungkap Ketua KPU Sidoarjo M. Zainal Abidin kemarin (18/7).
Dia menjelaskan, saat mendaftar nanti, mereka harus sudah menyerahkan bukti surat pengajuan pengunduran diri dari jabatan sebagai anggota dewan kepada pimpinan dewan. Selanjutnya, dalam jangka waktu 60 hari setelah pendaftaran tersebut, mereka harus menyerahkan surat keputusan dari pimpinan dewan yang menyatakan bahwa mereka sudah tidak lagi menjadi anggota DPRD. ’’Tanda terima bahwa yang bersangkutan itu sudah mengajukan pengunduran diri harus ada. Kami tidak mainmain dengan aturan baru ini,’’ tegasnya.
Untuk diketahui, tahapan pendaftaran pasangan calon akan dimulai seminggu lagi atau pada 26 Juli. Dalam pekan ini, KPU Sidoarjo berencana mengundang semua perwakilan parpol yang memiliki kursi di DPRD Sidoarjo. Agenda utamanya adalah menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015.
Sosialisasi tersebut harus segera dilakukan lantaran banyak perubahan dalam PKPU baru itu. Salah satunya, ketentuan yang mengatur seluruh PNS, anggota DPR, maupun DPRD yang akan mencalonkan diri sebagai pasangan bupati untuk mengundurkan diri dari jabatannya. ’’Kalau tidak kami sampaikan, nanti KPU yang disalahkan. Jadi, secepatnya akan disosialisasikan,’’ ujarnya.
Poin penting lainnya yang berubah adalah masa pendaftaran. PKPU baru tersebut menegaskan, jika setelah akhir masa pendaftaran hanya ada satu pasangan calon, pendaftaran akan diundur tiga hari. Namun, jika dalam tiga hari itu, pasangan calon masih belum memenuhi syarat, pelaksanaan pilbup ditunda hingga 2017. ’’Poin penting tersebut harus disampaikan karena ini menyangkut kelancaran proses pelaksanaan pilbup,’’ tuturnya.
Namun, melihat peta politik yang berkembang di Sidoarjo, dia memperkirakan kemungkinan terjadinya penundaan pelaksanaan pilbup hingga 2017 sangat kecil. Meski begitu, KPU tentunya belum bisa memastikan. Sebab, dinamika politik selalu bergerak cepat. ’’Apa pun yang terjadi, kami akan siap,’’ katanya. (ayu/c20/pri)