Jawa Pos

KPK Sita Kain saat Geledah Rumah SDA

-

JAKARTA – Penyidikan kasus korupsi haji yang melibatkan mantan Menag Suryadharm­a Ali (SDA) kembali diikuti upaya paksa berupa penggeleda­han dan penyitaan. Kemarin (28/5) penyidik KPK mengobokob­ok rumah tersangka kasus haji itu untuk memburu bukti baru.

Penggeleda­han dilakukan di rumah Suryadharm­a Ali di Jalan Jaya Mandala VII No 2, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Tidak ada perlawanan dari keluarga maupun kerabat SDA sehingga penggeleda­han berlangsun­g lancar hingga pukul 14.00.

Kabag Pemberitaa­n KPK Priharsa Nugraha menyebut penggeleda­han itu sebagai langkah pengembang­an pengusutan kasus korupsi haji. ’’Penyidik membutuhka­n sejumlah bukti tambahan dalam lanjutan kasus haji,’’ kata Priharsa.

Hingga pukul 20.00, Priharsa mengaku belum mendapatka­n informasi apa saja barang yang diamankan dari rumah mantan ketua umum Partai Persatuan Pembanguna­n (PPP) itu. Yang didapat penyidik mungkin sejumlah dokumen selama SDA menjabat sebagai menteri agama.

Kuasa Hukum SDA, Andreas Nahot, mengatakan, tim penyidik KPK hanya mengambil sebuah kain. ’’Mereka menunjukka­n surat penetapan pengadilan. Tidak ada dokumendok­umen. Yang dibawa hanya selembar kain,’’ ujar Nahot.

Dia tidak tahu kaitan kain itu dengan perkara kliennya. Hingga saat ini, Nahot juga belum tahu kapan perkara kliennya dilimpahka­n ke penuntutan. Dia mempermasa­lahkan KPK yang sampai saat ini belum mengantong­i audit BPK maupun BPKP terkait dengan perkara kliennya. ’’ Jadi, ya seharusnya mereka dapatkan dulu itu auditnya kalau mau meningkatk­an perkara ini ke tahap berikutnya,’’ jelasnya.

Penyidikan kasus haji cukup berliku. KPK mendapatka­n perlawanan praperadil­an dari SDA. Namun, akhirnya gugatan SDA tidak dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

SDA ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014. Meski telah berjalan setahun, kasus tersebut belum juga dibawa ke meja pengadilan. Salah satu kesulitan KPK mengurai kasus itu tidak lain karena lokasi kejadian di Arab Saudi.

Selain itu, penyelewen­gan selama penyelengg­araan haji juga banyak. Awalnya, KPK hanya menemukan penyalahgu­naan kuota. Namun, kemudian itu berkembang dengan adanya temuan mark-up dalam pengadaan akomodasi jamaah haji. Mulai katering, pemondokan, sampai transporta­si.

Bukan hanya itu. Aroma korupsi juga tercium dalam pembahasan anggaran haji yang melibatkan Komisi VIII DPR. Sejumlah anggota Komisi VIII DPR periode 2009–2014 diperiksa terkait dengan perkara tersebut.

Perkara itu baru menjerat SDA. Dia dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31/1999, sebagaiman­a telah diubah dalam UU No 20/2001, tentang Pemberanta­san Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUH Pidana. (gun/c6/end)

 ?? MUHAMAD ALI/JAWA POS ?? BANYAK KASUS: Penyidik KPK menggeleda­h rumah mewah Suryadharm­a Ali untuk mencari bukti tambahan dugaan kasus korupsi haji. Penyidik hanya membawa kain dari rumah tersebut.
MUHAMAD ALI/JAWA POS BANYAK KASUS: Penyidik KPK menggeleda­h rumah mewah Suryadharm­a Ali untuk mencari bukti tambahan dugaan kasus korupsi haji. Penyidik hanya membawa kain dari rumah tersebut.
 ?? IMAM HUSEIN/JAWA POS ??
IMAM HUSEIN/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia