KPK Sita Kain saat Geledah Rumah SDA
JAKARTA – Penyidikan kasus korupsi haji yang melibatkan mantan Menag Suryadharma Ali (SDA) kembali diikuti upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan. Kemarin (28/5) penyidik KPK mengobokobok rumah tersangka kasus haji itu untuk memburu bukti baru.
Penggeledahan dilakukan di rumah Suryadharma Ali di Jalan Jaya Mandala VII No 2, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Tidak ada perlawanan dari keluarga maupun kerabat SDA sehingga penggeledahan berlangsung lancar hingga pukul 14.00.
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menyebut penggeledahan itu sebagai langkah pengembangan pengusutan kasus korupsi haji. ’’Penyidik membutuhkan sejumlah bukti tambahan dalam lanjutan kasus haji,’’ kata Priharsa.
Hingga pukul 20.00, Priharsa mengaku belum mendapatkan informasi apa saja barang yang diamankan dari rumah mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Yang didapat penyidik mungkin sejumlah dokumen selama SDA menjabat sebagai menteri agama.
Kuasa Hukum SDA, Andreas Nahot, mengatakan, tim penyidik KPK hanya mengambil sebuah kain. ’’Mereka menunjukkan surat penetapan pengadilan. Tidak ada dokumendokumen. Yang dibawa hanya selembar kain,’’ ujar Nahot.
Dia tidak tahu kaitan kain itu dengan perkara kliennya. Hingga saat ini, Nahot juga belum tahu kapan perkara kliennya dilimpahkan ke penuntutan. Dia mempermasalahkan KPK yang sampai saat ini belum mengantongi audit BPK maupun BPKP terkait dengan perkara kliennya. ’’ Jadi, ya seharusnya mereka dapatkan dulu itu auditnya kalau mau meningkatkan perkara ini ke tahap berikutnya,’’ jelasnya.
Penyidikan kasus haji cukup berliku. KPK mendapatkan perlawanan praperadilan dari SDA. Namun, akhirnya gugatan SDA tidak dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
SDA ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014. Meski telah berjalan setahun, kasus tersebut belum juga dibawa ke meja pengadilan. Salah satu kesulitan KPK mengurai kasus itu tidak lain karena lokasi kejadian di Arab Saudi.
Selain itu, penyelewengan selama penyelenggaraan haji juga banyak. Awalnya, KPK hanya menemukan penyalahgunaan kuota. Namun, kemudian itu berkembang dengan adanya temuan mark-up dalam pengadaan akomodasi jamaah haji. Mulai katering, pemondokan, sampai transportasi.
Bukan hanya itu. Aroma korupsi juga tercium dalam pembahasan anggaran haji yang melibatkan Komisi VIII DPR. Sejumlah anggota Komisi VIII DPR periode 2009–2014 diperiksa terkait dengan perkara tersebut.
Perkara itu baru menjerat SDA. Dia dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31/1999, sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUH Pidana. (gun/c6/end)