Proses Pendaftaran Jadi 14 Hari
Mulai 1 Juni, Khusus Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja
SEJAK 1 Januari 2014, pemerintah menggulirkan program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Melalui program itu, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.
BPJS Kesehatan bekerja berdasar prinsip perlindungan sosial yang berbasis gotong royong melalui pembayaran iuran langsung. Untuk meningkatkan pelayanan pada calon peserta, mulai 1 Juni 2015 berdasar Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja, proses pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi 14 hari kalender.
Prosedur Pendaftaran
Setelah menerima formulir data isian peserta (DIP) yang telah diisi lengkap dan kelengkapannya, BPJS Kesehatan akan memberikan nomor virtual account kepada calon peserta PBPU dan PBP kelas I dan II untuk pembayaran iuran premi bulanan. Administrasi kepesertaan akan diproses dalam waktu 14 hari kalender.
Pada hari ke-14, peserta wajib membayar iuran pertama dengan nomor virtual account melalui ATM, setor tunai, internet banking, electronic data capture (EDC), atau autodebet di bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selesai melakukan pembayaran, peserta bisa mengambil kartu peserta dan mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Peraturan mengenai proses pendaftaran 14 hari tersebut diterbitkan karena proses teknis untuk memastikan administrasi kepesertaan membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Prosedurnya, BPJS Kesehatan melakukan verifikasi data kependudukan peserta agar tidak terjadi kepesertaan ganda, penyiapan dan pendaftaran untuk peserta terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) pilihan, serta penerbitan kartu peserta.
Proses tersebut sangat penting untuk memastikan agar peserta bisa menikmati pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya. BPJS Kesehatan juga harus memastikan bahwa jumlah peserta yang terdaftar di
FKTP masih dalam tingkat wajar.
Pendaftaran Bayi yang Akan Dilahirkan
Bayi yang akan dilahirkan peserta bisa didaftarkan sejak denyut jantungnya terdeteksi di dalam kandungan. Hal itu dibuktikan dengan melampirkan keterangan dokter. Bayi tersebut didaftarkan dan memilih kelas perawatan yang sama dengan sang ibu.
Virtual account akan diberikan setelah pendaftaran dilakukan. Pembayaran iuran pertama dilakukan segera setelah bayi lahir dalam keadaan hidup. Bayi bisa langsung mendapatkan pelayanan kesehatan. Peserta juga wajib melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran.
Namun, apabila bayi tersebut tidak didaftarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum lahir, maka berlaku tata cara pendaftaran yang sesuai pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015. Contoh kasus, bayi tersebut didaftarkan sebelum lahir dan ternyata saat hari lahirnya masih dalam tenggat waktu 14 hari, maka bayi tersebut akan mendapatkan pelayanan kesehatan setelah melakukan pembayaran pertama di hari ke-14.
Kebijakan proses pendaftaran selama 14 hari tidak berlaku bagi bayi baru lahir anak peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang didaftarkan sebagai peserta PBPU dengan hak kelas III. Juga tidak berlaku bagi bayi baru lahir dari penduduk yang didaftarkan pemda sebagai PBPU dengan hak kelas III.
Selain itu, kebijakan tidak berlaku untuk peserta dan bayi baru lahir dari PMKS yang ditetapkan menteri sosial dan telah didaftarkan peserta BPJS Kesehatan dengan hak kelas III. Peserta dan bayi baru lahir dari peserta PBPU dan PBP yang mendaftar kelas III dengan menunjukkan surat rekomendasi dari dinas sosial setempat sebagai orang tidak mampu dan/atau keterangan lain yang dibutuhkan juga tidak tercakup dalam kebijakan proses pendaftaran selama 14 hari.
Kebijakan waktu proses pendaftaran yang dilakukan BPJS Kesehatan diharapkan bisa mengoptimalkan prinsip gotong royong dan edukasi. Peserta yang sehat membantu yang sakit, peserta yang kaya membantu yang miskin, dan peserta yang muda membantu yang tua. (ran)