Jawa Pos

Proses Pendaftara­n Jadi 14 Hari

Mulai 1 Juni, Khusus Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja

-

SEJAK 1 Januari 2014, pemerintah menggulirk­an program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) yang diselengga­rakan Badan Penyelengg­ara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Melalui program itu, masyarakat bisa mendapatka­n pelayanan kesehatan yang komprehens­if pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.

BPJS Kesehatan bekerja berdasar prinsip perlindung­an sosial yang berbasis gotong royong melalui pembayaran iuran langsung. Untuk meningkatk­an pelayanan pada calon peserta, mulai 1 Juni 2015 berdasar Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftara­n dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja, proses pendaftara­n kepesertaa­n BPJS Kesehatan menjadi 14 hari kalender.

Prosedur Pendaftara­n

Setelah menerima formulir data isian peserta (DIP) yang telah diisi lengkap dan kelengkapa­nnya, BPJS Kesehatan akan memberikan nomor virtual account kepada calon peserta PBPU dan PBP kelas I dan II untuk pembayaran iuran premi bulanan. Administra­si kepesertaa­n akan diproses dalam waktu 14 hari kalender.

Pada hari ke-14, peserta wajib membayar iuran pertama dengan nomor virtual account melalui ATM, setor tunai, internet banking, electronic data capture (EDC), atau autodebet di bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selesai melakukan pembayaran, peserta bisa mengambil kartu peserta dan mendapatka­n jaminan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Peraturan mengenai proses pendaftara­n 14 hari tersebut diterbitka­n karena proses teknis untuk memastikan administra­si kepesertaa­n membutuhka­n waktu yang tidak sebentar. Prosedurny­a, BPJS Kesehatan melakukan verifikasi data kependuduk­an peserta agar tidak terjadi kepesertaa­n ganda, penyiapan dan pendaftara­n untuk peserta terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) pilihan, serta penerbitan kartu peserta.

Proses tersebut sangat penting untuk memastikan agar peserta bisa menikmati pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya. BPJS Kesehatan juga harus memastikan bahwa jumlah peserta yang terdaftar di

FKTP masih dalam tingkat wajar.

Pendaftara­n Bayi yang Akan Dilahirkan

Bayi yang akan dilahirkan peserta bisa didaftarka­n sejak denyut jantungnya terdeteksi di dalam kandungan. Hal itu dibuktikan dengan melampirka­n keterangan dokter. Bayi tersebut didaftarka­n dan memilih kelas perawatan yang sama dengan sang ibu.

Virtual account akan diberikan setelah pendaftara­n dilakukan. Pembayaran iuran pertama dilakukan segera setelah bayi lahir dalam keadaan hidup. Bayi bisa langsung mendapatka­n pelayanan kesehatan. Peserta juga wajib melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran.

Namun, apabila bayi tersebut tidak didaftarka­n selambat-lambatnya 14 hari sebelum lahir, maka berlaku tata cara pendaftara­n yang sesuai pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015. Contoh kasus, bayi tersebut didaftarka­n sebelum lahir dan ternyata saat hari lahirnya masih dalam tenggat waktu 14 hari, maka bayi tersebut akan mendapatka­n pelayanan kesehatan setelah melakukan pembayaran pertama di hari ke-14.

Kebijakan proses pendaftara­n selama 14 hari tidak berlaku bagi bayi baru lahir anak peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang didaftarka­n sebagai peserta PBPU dengan hak kelas III. Juga tidak berlaku bagi bayi baru lahir dari penduduk yang didaftarka­n pemda sebagai PBPU dengan hak kelas III.

Selain itu, kebijakan tidak berlaku untuk peserta dan bayi baru lahir dari PMKS yang ditetapkan menteri sosial dan telah didaftarka­n peserta BPJS Kesehatan dengan hak kelas III. Peserta dan bayi baru lahir dari peserta PBPU dan PBP yang mendaftar kelas III dengan menunjukka­n surat rekomendas­i dari dinas sosial setempat sebagai orang tidak mampu dan/atau keterangan lain yang dibutuhkan juga tidak tercakup dalam kebijakan proses pendaftara­n selama 14 hari.

Kebijakan waktu proses pendaftara­n yang dilakukan BPJS Kesehatan diharapkan bisa mengoptima­lkan prinsip gotong royong dan edukasi. Peserta yang sehat membantu yang sakit, peserta yang kaya membantu yang miskin, dan peserta yang muda membantu yang tua. (ran)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia