Jaksa Bakal Tambah Tersangka
Geledah Rumah ES dalam Kasus Korupsi Bansos
GRESIK – Tiba-tiba Satuan Khusus Kejari Gresik menggeledah rumah Elly Sundari, tersangka korupsi bantuan sosial dari Kemendikbud senilai Rp 1,8 miliar kemarin (20/5). Rumah di Pondok Permata Suci itu diubek-ubek. Kejari Gresik ingin mendapat barang bukti guna penetapan tersangka baru.
Rombongan jaksa tiba sekitar pukul 13.30. Namun, rumah yang merangkap kantor CV Bumi Rabbani di JalanYaqut itu terkunci. Jaksa pun menunggu sekitar 30 menit dengan didampingi Kades Suci Nurul Dholam dan Sekdes Moh. Miftah. Sekitar pukul 14.00, Elly muncul bersama suaminya, Tri.
’’Kami sedang keluar, lalu ditelepon. Tidak ada pemberitahuan sehingga istri saya shock,’’ ujar Tri di sela penggeledahan. Dia juga tampak membantu jaksa mencarikan berkas-berkas yang diperlukan.
Selama penggeledahan, jaksa melarang wartawan masuk meski sampai di halaman rumah tipe 36 itu saja. Terlihat dari luar pagar, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Wahyudiono memelototi komputer jinjing milik tersangka Elly.
Sesekali, Wahyu berdiskusi dengan anak buahnya. Di sisi lain, empat anak buahnya yang memakai rompi bertulisan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi membongkar sejumlah dokumen di ruang tamu sekaligus kantor itu.
Sejumlah barang seperti berkas kuitansi dan nota pembelian serta mobile wifi dan laptop tersangka dibawa jaksa. Kuitansi, nota, dan mobile wifi dimasukkan dalam dua tas kresek hitam. Sementara itu, komputer jinjing merah marun 14 inci dibawa Wahyu. Selama penggeledahan, Elly hanya mengamati. Perempuan 37 tahun itu tampak berada di salah satu ruangan rumahnya.
Humas Kejari Gresik Sigit Santoso menyatakan, penggeledahan kemarin bertujuan melengkapi alat bukti. ’’Mungkin ada barang bukti yang disembunyikan tersangka,’’ ujarnya.
Sigit yang juga Kasi Intelejen itu menambahkan, berkas dan barang yang disita dalam penggeledahan bisa dijadikan barang bukti penguat untuk menentukan tersangka baru. ’’Nanti Jumat (besok) kami rilis perkembangannya,’’ katanya.
Sebelumnya diberitakan, Elly ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Februari. Dia terjerat dugaan korupsi bansos dari Kemendikbud senilai Rp 1,8 miliar untuk 32 sekolah dasar di Gresik.
Bansos e-learning itu meliputi 4 unit laptop, 2 unit masing-masing LCD, dan layar proyektor. Kemudian, 2 unit printer scanner, 4 unit speaker aktif, dan 2 unit mobile wifi. Untuk sementara, jaksa menaksir kerugian negara mencapai Rp 800 juta. Elly pun sudah menyerahkan Rp 98 juta kepada penyidik. (yad/c23/roz)