Telaga Warna Harus Direklamasi
TULUNGAGUNG – Telaga warna Panggunguni di Desa Panggunguni, Kecamatan Pucanglaban, diminta segera direklamasi. Sebab, telaga itu mengandung arsenik yang sangat berbahaya bagi kesehatan siapa pun yang terkena airnya.
Desakan itu disampaikan Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi. Direktur PPLH Mangkubumi Muhammad Ichwan menyatakan, desakan tersebut bukan tidak berdasar. Alasan utamanya, lokasi yang sempat menjadi favorit pemburu batu akik itu sangat berbahaya. Sebab, air di bekas galian yang saat ini membentuk seperti telaga tersebut mengandung arsenik. Itu adalah bahan metaloid yang terkenal beracun dan memiliki tiga bentuk alotropik, yakni kuning, hitam, dan abu-abu.
Arsenik biasanya digunakan sebagai pestisida, herbisida, dan insektisida. ’’Kami mendesak perusahaan penambang di Panggunguni secepatnya mereklamasi lokasi yang kini menjadi telaga warna karena mengandung limbah yang beracun,’’ tuturnya kemarin (19/5).
Menurut Ichwan, lokasi telaga tersebut saat ini lebih tepat disebut sebagai wisata limbah karena mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Karena itu, reklamasi harus dilakukan.
Sementara itu, ahli geologi di Dinas Pekerjaan Umum Energi Sumber Daya Mineral (PUESDM) Tulungagung Sofyan Hadi menyatakan bahwa izin tambang belum habis. Lokasi tersebut dikelola CV Sari Hutan. Di lokasi tersebut tidak hanya terdapat tambang tembaga, tetapi juga barang tambang lain seperti emas dan timbal. Meski izin tambang masih aktif, penambangan tembaga atau emas saat ini berhenti. Karena itulah, warga memanfaatkannya untuk berburu batu akik.
’’Makanya, banyak yang berburu di sana. Selain itu, menikmati pemandangan karena air di bekas tambang bisa berubah warna,’’ tutur Sofyan. (wen/ris/c19/dwi)