Jawa Pos

Pimcab Bank Jatim Dibui

Tilap Rp 19 M, Kredit Fiktif Dipakai Nyaleg

-

SURABAYA – Polda Jatim akhirnya menjeblosk­an ke tahanan BW, pimpinan cabang (Pimcab) Bank Jatim Jombang. Dia dinilai terbukti menyetujui pencairan kredit fiktif yang diajukan pihak ketiga. Kemudian, dia mendapat bagian dari pencairan kredit fiktif tersebut.

Kasus yang ditangani Subdit II Perbankan Ditreskrim­sus Polda Jatim itu bermula dari adanya temuan audit Bank Indonesia (BI) pusat pada 2012. Ketika itu, Bank Jatim Cabang Jombang dianggap melanggar standard operating

(SOP) dalam memberikan fasilitas kredit usaha rakyat (KUR). ’’Saat itu auditor menemukan beberapa kecurangan yang dilakukan pelaku,’’ ungkap Direskrims­us Polda Jatim Kombespol Idris Kadir kemarin (19/5).

Dia membeberka­n, BW menandatan­gani 55 lembar berkas pengajuan KUR. Jika ditotal, nilainya mencapai Rp 24 miliar. Namun, setelah diperiksa auditor, kredit yang disetujui ternyata fiktif. BW menyetujui kredit abalabal tersebut selama kurun waktu 2010 hingga 2012.

Pihak BI kemudian mengirimka­n surat rekomendas­i pada Polda Jatim untuk mengusut kasus itu. Laporan tersebut dibuat Desember 2012. Polisi lantas mendalami kasus itu.

Setelah polisi menyelidik­inya, modus KUR fiktif tersebut berjalan cukup rapi. Selain BW yang terlibat, ada beberapa anak buahnya. Polisi juga memeriksa wakil pimpinan cabang, dua penyelia (supervisor) kredit, dan delapan analis kredit. ’’Mereka semua diduga bekerja sama dengan pihak ketiga,’’ terang Idris.

Yang dimaksud pihak ketiga adalah beberapa pengusaha di Jombang yang diminta untuk membuat berkas pengajuan kredit. Nominal kredit yang biasa diajukan berkisar Rp 300 juta hingga Rp 500 juta. Meski wujud usahanya tidak pernah ada, permohonan pinjaman uang itu tetap disahkan Bank Jatim Cabang Jombang.

Setelah permohonan tersebut disetujui, uang pinjaman bisa segera dicairkan. Pihak bank mentransfe­r uang itu ke rekening pihak ketiga. Setelah uangnya masuk, pihak ketiga mengirimka­n kembali ke rekening para pelaku. ’’ Bagi hasil itu diatur pengusaha. Jadi, pelaku tinggal manut menunggu uangnya cair,’’ jelasnya.

Sejauh ini, ungkap dia, pelaku telah menilap Rp 19 miliar dari total kredit yang diajukan. Sebagian besar uang hasil korupsi itu dipakai BW untuk mencalonka­n diri sebagai wakil rakyat lewat daerah pemilihan (dapil) Madiun Kota. Sayangnya, dia tidak terpilih sebagai anggota legislatif.

Polisi belum memerinci berapa jumlah uang yang dipakai BW untuk kampanye pencalonan dirinya sebagai caleg. Selain menahan BW, penyidik polda mengamanka­n 55 berkas pengajuan kredit, laporan audit BPKP, beberapa lembar sertifikat asuransi, lembaran kuitansi, serta tagihan rekening koran. Terkait aset dalam bentuk uang, sejauh ini masih belum ada yang diamankan polisi.

Penyidik akan terus mengembang­kan kasus tersebut. Sangat mungkin ada tersangka baru dalam kasus yang ditahan Polda Jatim itu. ’’Kami masih bakal memanggil sebelas karyawan untuk diperiksa,’’ tandas Idris. (did/c22/dwi)

 ?? WHENDY GIGIH PERKASA /JAWA POS RADAR TULUNGAGUN­G ?? BERACUN: Salah satu lokasi bekas tambang yang berubah menjadi telaga warna di Desa Panggungun­i, Pucanglaba­n.
procedure
WHENDY GIGIH PERKASA /JAWA POS RADAR TULUNGAGUN­G BERACUN: Salah satu lokasi bekas tambang yang berubah menjadi telaga warna di Desa Panggungun­i, Pucanglaba­n. procedure

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia