Jawa Pos

Mengaku Polisi, Oknum PNS Ditangkap

-

JEMBER – Garisingat­i, 48, warga Jalan Tawang Mangu, Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Sumbersari, harus berurusan dengan polisi. Penyebabny­a, PNS di salah satu kantor di lingkungan Pemkab Jember itu terbukti menyimpan enam amunisi aktif dan pistol mainan. Dia juga pernah mengaku sebagai anggota polisi.

Garisingat­i diamankan anggota TNI saat menagih utang kepada Atik, 40, warga Jalan Cempedak, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, sekitar pukul 09.00 Senin (18/5). Namun, menurut dia, Atik tidak memiliki utang kepadanya, melainkan terhadap Arso.

’’Jadi, saya hanya menagihkan utang,’’ kata Garisingat­i di Mapolsek Patrang. Kabarnya, utang Bu Atik kepada Arso sekitar Rp 40 juta. Karena tidak kunjung dilunasi, Arso akhirnya meminta bantuan Garisingat­i untuk menagihkan utang tersebut. ’’Saya juga tidak diiming-imingi apa-apa, hanya diminta untuk menagihkan uang saja ke Bu Atik,’’ ungkapnya.

Saat ditagih utang itulah, Atik yang mengaku takut dengan ancaman Garisingat­i menghubung­i tetanggany­a, seorang anggota TNI bernama Sunarno. ’’Apalagi, dia (Garisingat­i, Red) pernah mengaku anggota Polsek Rambipuji. Tapi, setelah saya cek, ternyata di Polsek Rambipuji tidak ada nama anggota itu,’’ jelas Sunarno di Mapolsek Patrang kemarin.

Karena curiga bahwa Garisingat­i adalah polisi gadungan, Sunarno saat itu memanggil beberapa temannya sesama anggota TNI. Akhirnya, setelah melakukan penggeleda­han, Sunarno menemukan pistol mainan serta enam amunisi aktif di balik pakaian Garisingat­i. Saat itu juga Sunarno menghubung­i polisi. Akhirnya, Garisingat­i digelandan­g ke mapolsek untuk diperiksa.

Di mapolsek, Garisingat­i membatah tudingangn tersebut. ’’Sungguh, saya tidak pernah mengaku sebagai polisi,’’ katanya. Dia juga mengaku pistol mainan jenis revolverit­u tidak pernah dijadikan alat untuk melakukan kejahatan.

Disinggung soal enam butir amunisi aktif yang dimilikiny­a, Garisingat­i mengatakan itu miliknya. ’’Dulu, sekitar 1990-an, saya menemukan peluru aktif itu, kemudian saya simpan,’’ ujarnya. Sayangnya, saat ditanya dimana lokasi penemuan peluru tersebut, Garisingat­i mengaku sudah lupa.

Kapolsek Patrang AKP Bambang Setiawan melalui Kanitreskr­im Iptu Sujilan membenarka­n bahwa pihaknya menahan Garisingat­i yang sebelumnya ditangkap oleh anggota TNI. ’’Pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,’’ tegas Sujilan. (jum/ido/sh/c4/any)

 ??  ??
 ?? JUMAI/JAWA POS RADAR JEMBER ?? MENUTUPI WAJAH: Garisingat­i, oknum PNS, harus berurusan dengan polisi setelah menyimpan pistol mainan.
JUMAI/JAWA POS RADAR JEMBER MENUTUPI WAJAH: Garisingat­i, oknum PNS, harus berurusan dengan polisi setelah menyimpan pistol mainan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia