Mengaku Polisi, Oknum PNS Ditangkap
JEMBER – Garisingati, 48, warga Jalan Tawang Mangu, Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Sumbersari, harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya, PNS di salah satu kantor di lingkungan Pemkab Jember itu terbukti menyimpan enam amunisi aktif dan pistol mainan. Dia juga pernah mengaku sebagai anggota polisi.
Garisingati diamankan anggota TNI saat menagih utang kepada Atik, 40, warga Jalan Cempedak, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, sekitar pukul 09.00 Senin (18/5). Namun, menurut dia, Atik tidak memiliki utang kepadanya, melainkan terhadap Arso.
’’Jadi, saya hanya menagihkan utang,’’ kata Garisingati di Mapolsek Patrang. Kabarnya, utang Bu Atik kepada Arso sekitar Rp 40 juta. Karena tidak kunjung dilunasi, Arso akhirnya meminta bantuan Garisingati untuk menagihkan utang tersebut. ’’Saya juga tidak diiming-imingi apa-apa, hanya diminta untuk menagihkan uang saja ke Bu Atik,’’ ungkapnya.
Saat ditagih utang itulah, Atik yang mengaku takut dengan ancaman Garisingati menghubungi tetangganya, seorang anggota TNI bernama Sunarno. ’’Apalagi, dia (Garisingati, Red) pernah mengaku anggota Polsek Rambipuji. Tapi, setelah saya cek, ternyata di Polsek Rambipuji tidak ada nama anggota itu,’’ jelas Sunarno di Mapolsek Patrang kemarin.
Karena curiga bahwa Garisingati adalah polisi gadungan, Sunarno saat itu memanggil beberapa temannya sesama anggota TNI. Akhirnya, setelah melakukan penggeledahan, Sunarno menemukan pistol mainan serta enam amunisi aktif di balik pakaian Garisingati. Saat itu juga Sunarno menghubungi polisi. Akhirnya, Garisingati digelandang ke mapolsek untuk diperiksa.
Di mapolsek, Garisingati membatah tudingangn tersebut. ’’Sungguh, saya tidak pernah mengaku sebagai polisi,’’ katanya. Dia juga mengaku pistol mainan jenis revolveritu tidak pernah dijadikan alat untuk melakukan kejahatan.
Disinggung soal enam butir amunisi aktif yang dimilikinya, Garisingati mengatakan itu miliknya. ’’Dulu, sekitar 1990-an, saya menemukan peluru aktif itu, kemudian saya simpan,’’ ujarnya. Sayangnya, saat ditanya dimana lokasi penemuan peluru tersebut, Garisingati mengaku sudah lupa.
Kapolsek Patrang AKP Bambang Setiawan melalui Kanitreskrim Iptu Sujilan membenarkan bahwa pihaknya menahan Garisingati yang sebelumnya ditangkap oleh anggota TNI. ’’Pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,’’ tegas Sujilan. (jum/ido/sh/c4/any)