Jawa Pos

WNI Bawa Bondet Bisa Dihukum Berat

-

SURABAYA – Rustawi Tomo Kabul, 63, warga Jabung, Kabupaten Malang, yang kedapatan membawa bahan peledak alias bondet saat transit di Brunei Darussalam, terancam dihukum berat. Menurut aturan di Negeri Petrodolla­r itu, tindakan yang dilakoni pelaku tergolong kejahatan berat. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.

Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf menganggap permasalah­an tersebut sudah menyangkut hubungan kedua negara. Jajarannya tidak bisa memaksa Rustawi pulang untuk segera diproses secara hukum di Indonesia. Sebab, Anas menghormat­i langkah pemeriksaa­n yang dilakukan kepolisian Brunei.

Anas masih belum bisa memastikan di mana pelaku akan diadili. ”Saya masih belum tahu nanti hukumannya menurut siapa. Yang pasti, kalau seperti ini otomatis sudah pakai langkah diplomasi,” ujar Anas kemarin (8/5).

Rustawi dikabarkan sudah mendarat di Juanda kemarin malam. Dia didampingi petugas The Criminal Investigat­ion Department (CID) –selevel Bareskrim di Brunei. Kapolda enggan membocorka­n bagaimana teknis penjemputa­nnya di bandara. Tapi, berdasar informasi, Rustawi langsung diboyong ke Malang.

Soal bondet yang ditemukan, Anas memastikan bahwa itu bukan milik Rustawi. Berdasar laporan yang diterima jajarannya, saat diperiksa di Brunei, Rustawi mengaku tidak tahu-menahu keberadaan bahan peledak itu. Sangat mungkin bahan peledak yang berukuran kecil tersebut disusupkan anak ketiga pelaku yang bernama Sutrisno alias Cipenk. ”Dari pengakuan yang bersangkut­an, benda itu dimasukkan anaknya,” ujar Anas. (did/sep/c9/end)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia