Sembilan Slot Rute Lion Air Dibekukan
JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjatuhkan satu lagi sanksi kepada maskapai Lion Air kemarin (26/2). Diwakili Ditjen Perhubungan Udara, Kemenhub membekukan sembilan slot rute Lion Air.
Sembilan slot tersebut adalah satu penerbangan rute Surabaya–Ambon (JT886), Ambon–Surabaya ( JT887), Surabaya–Jakarta Cengkareng ( JT597), Makassar–Jayapura Sentani ( JT894), Jayapura Sentani–Makassar ( JT895), Makassar–Jakarta Cengkareng (JT895), Lombok–Jakarta Cengkareng ( JT659), Jakarta Cengkareng–Jambi ( JT 660), dan Jambi–Jakarta Cengkareng ( JT661). Sanksi ini berupa penutupan slot, bukan rute
Jadi, jika Lion Air memiliki lebih dari satu slot dalam satu rute, seperti di Surabaya-Jakarta, maka tetap menerbangi rute tersebut. Hanya, slot penerbangannya berkurang.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo menuturkan, penghentian tersebut merupakan salah satu sanksi yang diberikan karena chaos penerbangan Lion Air pekan lalu. Alasan lain, slot rute itu tidak diterbangi Lion Air selama 21 hari berturut-turut.
Dengan demikian, lanjut Suprasetyo, sesuai pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, slot rute tersebut resmi dibekukan. ”Hingga hari ini (kemarin, Red) sudah sembilan yang kita bekukan. Jumlah ini bisa saja bertambah,” ujarnya di Jakarta kemarin.
Suprasetyo menegaskan, pihaknya tidak akan mencabut sanksi pembekuan itu sampai maskapai berlambang singa merah tersebut mampu membuktikan sanggup menangani krisis dengan baik. Seperti diberitakan, Lion Air dinilai tidak memiliki standard operating procedure (SOP) untuk penanganan krisis. Akibatnya, terjadi penumpukan penumpang luar biasa gara-gara pesawat mereka mengalami kerusakan beberapa waktu lalu. ”Lion Air pun belum boleh mengajukan rute baru,” tegasnya.
Suprasetyo menambahkan, selain tim investigasi Lion Air, pihaknya sedang membentuk tim investigasi baru. Tim itu bertugas menyelidiki standar operasional pelayanan semua maskapai di Indonesia. Berdasar hasil investigasi itu, maskapai akan mendapatkan penilaian untuk kemudian dilanjutkan dengan pembuatan maklumat SOP pelayanan. ”Ini untuk memastikan mereka dapat melakukan pelayanan yang baik,” urainya.
Sementara itu, adanya sanksi yang diberikan kepada Lion Air tetap tak menghentikan investigasi yang dilakukan Ombudsman RI. Pasalnya, objek investigasi Ombudsman RI bukan hanya Lion Air, melainkan juga Ditjen Perhubungan Udara sebagai regulator. Jika nanti ditemukan pelanggaran administrasi yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara ataupun Angkasa Pura, Ombudsman RI akan mengeluarkan rekomendasi sanksi. ”Kita juga lihat aturanaturan terkait pelayanan publik yang telah dibuat Kementerian Perhubungan itu perlu dikoreksi atau tidak,” ujar Ketua Tim Reaksi Cepat Penanganan Kasus Lion Air Hendra Nurtjahjo.
Hendra menilai sejumlah aturan layak diperbarui. Misalnya, terkait pemberian kompensasi delay yang tidak layak. ”Saat ini kan nilainya cuma Rp 300 ribu. Padahal, kerugian yang ditimbulkan penumpang akibat delay bervariatif. Bahkan, pasti ada yang nilai kerugiannya lebih dari itu,” terangnya. Dia melihat nilai kompensasi sebesar itu juga tidak membuat maskapai jera. Bahkan, Lion Air tetap saja sering dikeluhkan karena delayed.
Investigasi terhadap Lion Air itu juga akan menjadi pintu masuk Ombudsman RI untuk menelusuri prosedur pelayanan dan perizinan penerbangan secara keseluruhan. ”Sehingga jangan sampai tragedi kemarin itu terjadi di maskapai lain,” ungkapnya.
Hendra berharap sanksi tegas bisa diberikan Kemenhub kepada Lion Air. Pembekuan rute baru, menurut dia, bukan sanksi yang efektif. Yang paling pas adalah pembekuan rute yang kerap merugikan masyarakat. (mia/gun/c10/kim)