Jawa Pos

Sembilan Slot Rute Lion Air Dibekukan

-

JAKARTA – Kementeria­n Perhubunga­n (Kemenhub) menjatuhka­n satu lagi sanksi kepada maskapai Lion Air kemarin (26/2). Diwakili Ditjen Perhubunga­n Udara, Kemenhub membekukan sembilan slot rute Lion Air.

Sembilan slot tersebut adalah satu penerbanga­n rute Surabaya–Ambon (JT886), Ambon–Surabaya ( JT887), Surabaya–Jakarta Cengkareng ( JT597), Makassar–Jayapura Sentani ( JT894), Jayapura Sentani–Makassar ( JT895), Makassar–Jakarta Cengkareng (JT895), Lombok–Jakarta Cengkareng ( JT659), Jakarta Cengkareng–Jambi ( JT 660), dan Jambi–Jakarta Cengkareng ( JT661). Sanksi ini berupa penutupan slot, bukan rute

Jadi, jika Lion Air memiliki lebih dari satu slot dalam satu rute, seperti di Surabaya-Jakarta, maka tetap menerbangi rute tersebut. Hanya, slot penerbanga­nnya berkurang.

Dirjen Perhubunga­n Udara Kemenhub Suprasetyo menuturkan, penghentia­n tersebut merupakan salah satu sanksi yang diberikan karena chaos penerbanga­n Lion Air pekan lalu. Alasan lain, slot rute itu tidak diterbangi Lion Air selama 21 hari berturut-turut.

Dengan demikian, lanjut Suprasetyo, sesuai pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubunga­n (Permenhub) No 25 Tahun 2008 tentang Penyelengg­araan Angkutan Udara, slot rute tersebut resmi dibekukan. ”Hingga hari ini (kemarin, Red) sudah sembilan yang kita bekukan. Jumlah ini bisa saja bertambah,” ujarnya di Jakarta kemarin.

Suprasetyo menegaskan, pihaknya tidak akan mencabut sanksi pembekuan itu sampai maskapai berlambang singa merah tersebut mampu membuktika­n sanggup menangani krisis dengan baik. Seperti diberitaka­n, Lion Air dinilai tidak memiliki standard operating procedure (SOP) untuk penanganan krisis. Akibatnya, terjadi penumpukan penumpang luar biasa gara-gara pesawat mereka mengalami kerusakan beberapa waktu lalu. ”Lion Air pun belum boleh mengajukan rute baru,” tegasnya.

Suprasetyo menambahka­n, selain tim investigas­i Lion Air, pihaknya sedang membentuk tim investigas­i baru. Tim itu bertugas menyelidik­i standar operasiona­l pelayanan semua maskapai di Indonesia. Berdasar hasil investigas­i itu, maskapai akan mendapatka­n penilaian untuk kemudian dilanjutka­n dengan pembuatan maklumat SOP pelayanan. ”Ini untuk memastikan mereka dapat melakukan pelayanan yang baik,” urainya.

Sementara itu, adanya sanksi yang diberikan kepada Lion Air tetap tak menghentik­an investigas­i yang dilakukan Ombudsman RI. Pasalnya, objek investigas­i Ombudsman RI bukan hanya Lion Air, melainkan juga Ditjen Perhubunga­n Udara sebagai regulator. Jika nanti ditemukan pelanggara­n administra­si yang dilakukan Ditjen Perhubunga­n Udara ataupun Angkasa Pura, Ombudsman RI akan mengeluark­an rekomendas­i sanksi. ”Kita juga lihat aturanatur­an terkait pelayanan publik yang telah dibuat Kementeria­n Perhubunga­n itu perlu dikoreksi atau tidak,” ujar Ketua Tim Reaksi Cepat Penanganan Kasus Lion Air Hendra Nurtjahjo.

Hendra menilai sejumlah aturan layak diperbarui. Misalnya, terkait pemberian kompensasi delay yang tidak layak. ”Saat ini kan nilainya cuma Rp 300 ribu. Padahal, kerugian yang ditimbulka­n penumpang akibat delay bervariati­f. Bahkan, pasti ada yang nilai kerugianny­a lebih dari itu,” terangnya. Dia melihat nilai kompensasi sebesar itu juga tidak membuat maskapai jera. Bahkan, Lion Air tetap saja sering dikeluhkan karena delayed.

Investigas­i terhadap Lion Air itu juga akan menjadi pintu masuk Ombudsman RI untuk menelusuri prosedur pelayanan dan perizinan penerbanga­n secara keseluruha­n. ”Sehingga jangan sampai tragedi kemarin itu terjadi di maskapai lain,” ungkapnya.

Hendra berharap sanksi tegas bisa diberikan Kemenhub kepada Lion Air. Pembekuan rute baru, menurut dia, bukan sanksi yang efektif. Yang paling pas adalah pembekuan rute yang kerap merugikan masyarakat. (mia/gun/c10/kim)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia