Kejati Usut Transaksi Mencurigakan Kepala Daerah
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempercepat penanganan kasus delapan kepala daerah yang memiliki transaksi mencurigakan. Caranya, mereka akan meminta kejak- saan tinggi (kejati) turut mengusut sejumlah kasus kepala daerah.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono menjelaskan, penanganan delapan transaksi men- curigakan di rekening kepala daerah memang dibagi-bagi. Selain Kejagung, ada sejumlah kejati di daerah yang turut menangani
Widyo memastikan bahwa Kejagung bekerja keras mengungkap kasus tersebut. Hal itu tentu bisa mengarahkan untuk menemukan potential suspect atau tersangka potensial. ”Kami bekerja siang dan malam untuk itu,” janjinya.
Beberapa waktu lalu jaksa agung menggelar rapat terkait transaksi mencurigakan kepala daerah. Dalam pertemuan itu, kasus yang menjadi perhatian masyarakat harus diselesaikan secepatnya. ”Ya, nggak semua soal transaksi mencurigakan kepala daerah. Banyak juga kasus lainnya,” ujar Widyo.
Sementara itu, Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menjelaskan, keseriusan Kejagung harus dibuktikan dengan pembuktian. Caranya, umumkan semua nama kepala daerah yang bermasalah tersebut. ”Kalau diumumkan, masyarakat bisa merespons kan,” tuturnya.
Selama ini penanganan kasus transaksi mencurigakan atau rekening gendut belum pernah selesai ketika ditangani Kejagung. Hal tersebut tentu mengharuskan Kejagung menjelaskan secara terbuka bagaimana kasusnya. Berapa kasus yang sudah sampai tingkat penyidikan. Kalau ada yang sampai tingkat penyidikan, siapa yang menjadi tersangka. ”Semua ini penting untuk mengetahui komitmen dari Kejagung,” tegasnya.
Kalau ternyata tersangkanya bukan kepala daerah, tentu hal itu akan menjadi pertanyaan. Sebab, masyarakat tentu ingin sasarannya adalah kepala daerah. ”Kalau berbeda, ini juga menjadi tanda tanya,” ucapnya.
Sebelumnya PPATK melaporkan ke Kejagung adanya transaksi mencurigakan delapan kepala daerah. Dalam waktu beberapa bulan ini, belum ada kepastian terkait kasuskasus tersebut. (idr/c9/end)