Jawa Pos

TKI Ilegal Pakai Izin Tinggal Sementara

-

JAKARTA – Jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Malaysia yang terus bertambah menjadi sorotan. Sebab, hal tersebut membuktika­n bahwa masih ada celah yang bisa dimanfaatk­an penyelundu­p. Salah satunya, praktik penerbitan journey perform visa oleh beberapa oknum imigrasi Malaysia.

Atase Polri KBRI di Malaysia Kombespol Aby Nur Setyanto mengatakan, hal tersebut terungkap dalam kasus penganiaya­an Meriance Kabu, TKI asal Kupang, NTT. Menurut pemeriksaa­n, Meriance yang berangkat dari Kupang pada April 2014 menjadi TKI ilegal dengan menerima visa journey performed (JP). Visa tersebut biasanya diberikan oleh pihak imigrasi Malaysia kepada wisatawan yang ingin tinggal sementara untuk tujuan berlibur.

’’Menurut informasi, dia berangkat lewat Batam ke Johor, Malaysia, dengan menggunaka­n paspor pelancong. Setelah Meriance tiba di sana, agensi yang menampung dia di Malaysia mengajukan visa JP. Dari situlah dia akhirnya mempunyai izin tinggal di sana dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) ilegal,’’ katanya kepada Jawa Pos kemarin (25/12).

Sebenarnya, lanjut dia, pemerintah Malaysia menghapus sistem JP untuk para pekerja di Indonesia sejak 1

ABY NUR SETYANTO Atase Polri KBRI di Malaysia Oktober 2013. Hal tersebut sebagai salah satu syarat pemerintah Indonesia menghentik­an sementara penyaluran tenaga kerja ke negara tersebut. ’’ Tampaknya, praktik di lapangan masih berbeda dengan kebijakan pemerintah. Masih ada beberapa oknum yang menerbitka­n visa ini untuk TKI ilegal,’’ tuturnya.

Sayangnya, dia tidak punya kewenangan untuk menutup celah tersebut. Menurut dia, pihak kepolisian akan lebih berfokus untuk mengejar sindikat pelaku yang telah menyelundu­pkan Meriance ke Ampang, Malaysia. Sementara ini pihaknya menengarai ada tiga oknum yang menjadi jaringan penyalur TKI ilegal.

’’Kami harus menunggu Meriance untuk menyelesai­kan sidang di Malaysia. Saat ini dia harus tinggal sementara di shelter TKI menjadi saksi korban sekitar satu bulan. Dia bisa melapor ke Polri setelah kembali ke Indonesia. Setelah itu, akan kami cari sindikat penyalur di Indonesia. Lokasi yang kami duga adalah Surabaya, Kupang, dan Batam,’’ jelasnya.

Duta Besar RI untuk Malaysia Herman Prayitno mengatakan, pihaknya terus berusaha menjamin hak-hak Meriance sebagai korban kekerasan. Selain melakukan pendamping­an hukum, pihaknya telah memanggil agensi pekerja yang menyalurka­n korban. Agensi tersebut diminta untuk membayar gaji korban selama dua tahun meski masa kerja korban baru delapan bulan.

’’Korban saat ini dirawat di Rumah Sakit Ampang, Kuala Lumpur. Saya bersama staf KBRI telah berbicara dengan korban dan dokter yang menangani,’’ ungkapnya.

Terkait dengan adanya TKI ilegal, Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementeria­n Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta Kemenaker) Reyna Usman tidak menampik. Menurut dia, penyaluran TKITKI ilegal dari Indonesia merupakan bisnis yang menggoda. (bil/c4/sof)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia