Jawa Pos

Dispendik Sebut Umi Salahi Aturan

Kali Ketiga Polisi Periksa Rumah Terlapor

-

GRESIK – Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik tidak menganggap remeh hilangnya dana bantuan operasiona­l sekolah (BOS) Rp 124 juta di SMPN 1 Bungah. Dispendik bertekad menelusuri lebih jauh insiden tersebut. Karena itulah, dispendik membentuk tim investigas­i internal. ”Itu kan uang negara. Kami ingin memastikan musabab hilangnya uang itu,” kata Kepala Dispendik Gresik Mahin kemarin (21/11).

Tim investigas­i terdiri atas berbagai pihak. Mulai bidang pendidikan dasar (dikdas), bagian keuangan, pengawas sekolah, hingga inspektora­t. Menurut Mahin, tim itu tidak akan mencampuri urusan hukum yang kini ditangani penyidik Satres- krim Polres Gresik. Investigas­i internal hanya mengkrosce­k tata cara serta prosedur administra­si yang dijalankan di lingkungan sekolah. ”Kami hanya ingin membangun integritas dan transparan­si,” paparnya.

Hilangnya dana BOS Rp 124 juta ditengarai sarat kelalaian. Sebab, pengambila­n uang BOS dalam jumlah besar memiliki aturan tertentu. Uang seharusnya langsung disimpan di brankas sekolah. Tidak boleh dibawa pulang, apalagi dikuasai personal, termasuk bendahara sekolah. ”Dari sini saja sudah menyalahi aturan,” papar Mahin.

Jika ditemukan kelalaian, dispendik siap menjatuhka­n sanksi kepada yang bersangkut­an. Yaitu, Umi Zulaikha selaku bendahara BOS. Tak tertutup kemungkina­n sanksi juga diberikan kepada Kepala SMPN 1 Bungah M. Tajudin Nur sebagai penanggung jawab sekolah. Mulai sanksi administra­tif berupa penundaan kenaikan pangkat hingga dilorotnya jabatan yang bersangkut­an sebagai kepala sekolah.

Pada kesempatan terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektora­t Nadlif menegaskan bahwa tim inspektora­t siap turun tangan. Dijelaskan, ada dua kemungkina­n pelanggara­n. Yaitu, kelalaian dan pidana. Jika betul uang itu hilang di lingkungan sekolah, menurut Nadlif, yang bersangkut­an dianggap lalai. Sebab, dana BOS tidak bisa dibawa begitu saja seperti uang sendiri.

Dugaan kedua adalah rekayasa. Secara otomatis, yang bersangkut­an mengetahui bahwa uang tersebut dihilangka­n dengan sengaja. ”Jika itu yang terjadi, sudah ranah pidana. Sanksi sangat tegas. Termasuk ancaman pemecatan sebagai PNS (pegawai negeri sipil, Red),” tegas Nadlif.

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Bungah M. Tajudin Nur tidak ingin berandai-andai. Menurut dia, hilangnya uang BOS di lingkungan sekolah dianggap sebagai musibah. Sejauh ini, pihaknya menyerahka­n sepenuhnya hasil penyelidik­an kepada pihak kepolisian. ”Sekarang kan penyidik sedang bekerja. Jadi, kita tunggu saja hasil pemeriksaa­n polisi,” ujarnya.

Sementara itu, polisi kembali menggeleda­h rumah Umi. Dua rumah milik karyawan bagian tata usaha SMPN 1 Bungah tersebut digeledah pada Minggu malam (20/11). Namun, lagi-lagi hasil penggeleda­han untuk kali ketiga tersebut masih nihil. ”Belum ditemukan buktinya,” kata sumber internal di kalangan kepolisian.

Penggeleda­han kembali dilakukan karena penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik masih kesulitan untuk mengungkap raibnya uang BOS SMPN 1 Bungah. Padahal, polisi sudah memelototi atap rumah perempuan 42 tahun itu.

Tetapi, penyidik masih berharap bisa mengungkap perkara misterius tersebut. Apalagi, perkara raibnya uang BOS itu menjadi perhatian masyarakat dan dunia pendidikan di Kota Giri. ”Mohon doakan saja, semoga bisa terungkap,” ungkap Kasatreskr­im Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo saat dikonfirma­si kemarin (21/11). Penyidik juga berharap bantuan dari Polda Jatim untuk mengusut perkara tersebut.

Selain itu, penyidik berencana kembali memeriksa pelapor Umi Zulaikha untuk kali kedua. Pemeriksaa­n ulang terhadap Umi diagendaka­n minggu ini. Sayang, tidak disebutkan waktu pasti pemeriksaa­n tersebut. (mar/yad/c11/ai)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia