Dispendik Sebut Umi Salahi Aturan
Kali Ketiga Polisi Periksa Rumah Terlapor
GRESIK – Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik tidak menganggap remeh hilangnya dana bantuan operasional sekolah (BOS) Rp 124 juta di SMPN 1 Bungah. Dispendik bertekad menelusuri lebih jauh insiden tersebut. Karena itulah, dispendik membentuk tim investigasi internal. ”Itu kan uang negara. Kami ingin memastikan musabab hilangnya uang itu,” kata Kepala Dispendik Gresik Mahin kemarin (21/11).
Tim investigasi terdiri atas berbagai pihak. Mulai bidang pendidikan dasar (dikdas), bagian keuangan, pengawas sekolah, hingga inspektorat. Menurut Mahin, tim itu tidak akan mencampuri urusan hukum yang kini ditangani penyidik Satres- krim Polres Gresik. Investigasi internal hanya mengkroscek tata cara serta prosedur administrasi yang dijalankan di lingkungan sekolah. ”Kami hanya ingin membangun integritas dan transparansi,” paparnya.
Hilangnya dana BOS Rp 124 juta ditengarai sarat kelalaian. Sebab, pengambilan uang BOS dalam jumlah besar memiliki aturan tertentu. Uang seharusnya langsung disimpan di brankas sekolah. Tidak boleh dibawa pulang, apalagi dikuasai personal, termasuk bendahara sekolah. ”Dari sini saja sudah menyalahi aturan,” papar Mahin.
Jika ditemukan kelalaian, dispendik siap menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan. Yaitu, Umi Zulaikha selaku bendahara BOS. Tak tertutup kemungkinan sanksi juga diberikan kepada Kepala SMPN 1 Bungah M. Tajudin Nur sebagai penanggung jawab sekolah. Mulai sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat hingga dilorotnya jabatan yang bersangkutan sebagai kepala sekolah.
Pada kesempatan terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Nadlif menegaskan bahwa tim inspektorat siap turun tangan. Dijelaskan, ada dua kemungkinan pelanggaran. Yaitu, kelalaian dan pidana. Jika betul uang itu hilang di lingkungan sekolah, menurut Nadlif, yang bersangkutan dianggap lalai. Sebab, dana BOS tidak bisa dibawa begitu saja seperti uang sendiri.
Dugaan kedua adalah rekayasa. Secara otomatis, yang bersangkutan mengetahui bahwa uang tersebut dihilangkan dengan sengaja. ”Jika itu yang terjadi, sudah ranah pidana. Sanksi sangat tegas. Termasuk ancaman pemecatan sebagai PNS (pegawai negeri sipil, Red),” tegas Nadlif.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Bungah M. Tajudin Nur tidak ingin berandai-andai. Menurut dia, hilangnya uang BOS di lingkungan sekolah dianggap sebagai musibah. Sejauh ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya hasil penyelidikan kepada pihak kepolisian. ”Sekarang kan penyidik sedang bekerja. Jadi, kita tunggu saja hasil pemeriksaan polisi,” ujarnya.
Sementara itu, polisi kembali menggeledah rumah Umi. Dua rumah milik karyawan bagian tata usaha SMPN 1 Bungah tersebut digeledah pada Minggu malam (20/11). Namun, lagi-lagi hasil penggeledahan untuk kali ketiga tersebut masih nihil. ”Belum ditemukan buktinya,” kata sumber internal di kalangan kepolisian.
Penggeledahan kembali dilakukan karena penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik masih kesulitan untuk mengungkap raibnya uang BOS SMPN 1 Bungah. Padahal, polisi sudah memelototi atap rumah perempuan 42 tahun itu.
Tetapi, penyidik masih berharap bisa mengungkap perkara misterius tersebut. Apalagi, perkara raibnya uang BOS itu menjadi perhatian masyarakat dan dunia pendidikan di Kota Giri. ”Mohon doakan saja, semoga bisa terungkap,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo saat dikonfirmasi kemarin (21/11). Penyidik juga berharap bantuan dari Polda Jatim untuk mengusut perkara tersebut.
Selain itu, penyidik berencana kembali memeriksa pelapor Umi Zulaikha untuk kali kedua. Pemeriksaan ulang terhadap Umi diagendakan minggu ini. Sayang, tidak disebutkan waktu pasti pemeriksaan tersebut. (mar/yad/c11/ai)