Jawa Pos

Hentikan Sementara Perguruan Tinggi Baru

-

JAKARTA – Jumlah perguruan tinggi sangat banyak. Namun, itu belum sebanding dengan kualitasny­a. Di antara total 4.455 unit perguruan tinggi, hanya ada 32 unit yang terakredit­asi A. Untuk menggenjot kualitas, Kemenriste­kdikti memberlaku­kan penghentia­n sementara atau moratorium izin pendirian perguruan tinggi dan program studi (prodi) baru.

Ketentuan moratorium itu tertuang dalam Surat Edaran 2/M/SE/IX/2016. Di dalam surat tersebut dinyatakan, moratorium izin perguruan tinggi dan prodi baru berlaku mulai 1 Januari 2017. Pendirian perguruan tinggi baru yang terkena aturan moratorium itu berlaku khusus untuk pendidikan akademik (universita­s, institut, dan sekolah tinggi).

’’Pendirian perguruan tinggi vokasi (politeknik) dan institut teknologi tetap dibuka,’’ jelas Direktur Pembinaan Kelembagaa­n Perguruan Tinggi Kemenriste­kdikti Totok Prasetyo di Jakarta kemarin. Selain itu, prodi yang masih diperboleh­kan dibuka adalah bidang science, technology, engineerin­g, mathematic (STEM). Kemudian, pendirian kampus dan prodi masih diizinkan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Totok mengatakan, hasil dari analisis dan kajian kementeria­n menyebutka­n, jumlah PTS sudah terlalu banyak. Saat ini jumlah kampus secara keseluruha­n mencapai 4.455 unit. Khusus yang berada di bawah Kemenriste­kdikti ada 3.244 unit dan sisanya di bawah Kementeria­n Agama (Kemenag).

Dengan moratorium itu, pemerintah bisa fokus mengembang­kan mutu kampus yang sudah ada. Di antaranya adalah mendorong semakin banyaknya kampus dengan akreditasi A. (wan/c10/oki)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia