Hentikan Sementara Perguruan Tinggi Baru
JAKARTA – Jumlah perguruan tinggi sangat banyak. Namun, itu belum sebanding dengan kualitasnya. Di antara total 4.455 unit perguruan tinggi, hanya ada 32 unit yang terakreditasi A. Untuk menggenjot kualitas, Kemenristekdikti memberlakukan penghentian sementara atau moratorium izin pendirian perguruan tinggi dan program studi (prodi) baru.
Ketentuan moratorium itu tertuang dalam Surat Edaran 2/M/SE/IX/2016. Di dalam surat tersebut dinyatakan, moratorium izin perguruan tinggi dan prodi baru berlaku mulai 1 Januari 2017. Pendirian perguruan tinggi baru yang terkena aturan moratorium itu berlaku khusus untuk pendidikan akademik (universitas, institut, dan sekolah tinggi).
’’Pendirian perguruan tinggi vokasi (politeknik) dan institut teknologi tetap dibuka,’’ jelas Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Kemenristekdikti Totok Prasetyo di Jakarta kemarin. Selain itu, prodi yang masih diperbolehkan dibuka adalah bidang science, technology, engineering, mathematic (STEM). Kemudian, pendirian kampus dan prodi masih diizinkan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Totok mengatakan, hasil dari analisis dan kajian kementerian menyebutkan, jumlah PTS sudah terlalu banyak. Saat ini jumlah kampus secara keseluruhan mencapai 4.455 unit. Khusus yang berada di bawah Kemenristekdikti ada 3.244 unit dan sisanya di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Dengan moratorium itu, pemerintah bisa fokus mengembangkan mutu kampus yang sudah ada. Di antaranya adalah mendorong semakin banyaknya kampus dengan akreditasi A. (wan/c10/oki)